Gubernur Larang Kepsek Merokok di Sekolah
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan me larang keras seluruh kepala sekolah (kepsek) di Jabar me rokok di sekolah.
Larangan itu disampaikan Gu bernur saat menyerahkan Penghargaan kepada para pemenang Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Wilayah dan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 di Aula Gedung Sate, Ja lan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/4). Menurut Gubernur, larangan merokok bagi kepala sekolah ju ga merupakan salah satu perwujudan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Selain itu, kata Gubernur, orang yang merokok adalah orang yang menghianati ilmunya.
“Nanti, Salah satu syarat moral jadi kepala sekolah adalah tidak merokok. Silahkan saja kepa la sekolah merokok di rumah mas ing-masing. Yang tidak bo - leh itu merokok di depan murid,” tegas Gubernur yang akrab d i sapa Aher itu. Aher melanjutkan, LSS ini di gelar sebagai upaya stimulasi da lam peningkatan kualitas ling kungan dan pembiasaan PHBS melalui institusi pen di dikan.
Di Jabar, LSS dibina oleh Tim Pembina Usaha Kesehatan Se kolah (TP-UKS) yang di la kukan secara lintas program dan lin tas sektor, terutama Dinas Ke sehatan, Dinas Pendidikan, Kan tor Wilayah Kementerian Agama, dan Biro Pelayanan Dasar sebagai Organisasi Per angkat Daerah (OPD) utama. Aher menambahkan, menurut UNESCO, pendidikan berpengaruh sebesar 94% terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, Aher mendukung hidup sehat dan bersih karena menurutnya, hi dup sehat merupakan ciri orang yang berpendidikan. Dalam penyerahan penghargaan kepada para pemenang LSS tersebut, Aher didampingi Asis ten Bidang Kesejahteraan Rak yat Ahmad Hadadi. Acara ter sebut dihadiri oleh per wakilan sekolah dari berbagai daerah di Jabar.
Sementara itu, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahmad Hadadi yang juga adalah Ke tua Harian TP-UKS Provinsi Ja bar mengatakan, para pemenang LSS Tingkat Provinsi Tahun 2014 ini akan di ikut sertakan dalam LSS Tingkat Nasional Tahun 2015.
“Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Provinsi Ja wa Barat akan diverifikasi pada tanggal 25-28 Mei 2015,” terangnya.
Yugi prasetyo
Larangan itu disampaikan Gu bernur saat menyerahkan Penghargaan kepada para pemenang Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Wilayah dan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 di Aula Gedung Sate, Ja lan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/4). Menurut Gubernur, larangan merokok bagi kepala sekolah ju ga merupakan salah satu perwujudan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Selain itu, kata Gubernur, orang yang merokok adalah orang yang menghianati ilmunya.
“Nanti, Salah satu syarat moral jadi kepala sekolah adalah tidak merokok. Silahkan saja kepa la sekolah merokok di rumah mas ing-masing. Yang tidak bo - leh itu merokok di depan murid,” tegas Gubernur yang akrab d i sapa Aher itu. Aher melanjutkan, LSS ini di gelar sebagai upaya stimulasi da lam peningkatan kualitas ling kungan dan pembiasaan PHBS melalui institusi pen di dikan.
Di Jabar, LSS dibina oleh Tim Pembina Usaha Kesehatan Se kolah (TP-UKS) yang di la kukan secara lintas program dan lin tas sektor, terutama Dinas Ke sehatan, Dinas Pendidikan, Kan tor Wilayah Kementerian Agama, dan Biro Pelayanan Dasar sebagai Organisasi Per angkat Daerah (OPD) utama. Aher menambahkan, menurut UNESCO, pendidikan berpengaruh sebesar 94% terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, Aher mendukung hidup sehat dan bersih karena menurutnya, hi dup sehat merupakan ciri orang yang berpendidikan. Dalam penyerahan penghargaan kepada para pemenang LSS tersebut, Aher didampingi Asis ten Bidang Kesejahteraan Rak yat Ahmad Hadadi. Acara ter sebut dihadiri oleh per wakilan sekolah dari berbagai daerah di Jabar.
Sementara itu, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahmad Hadadi yang juga adalah Ke tua Harian TP-UKS Provinsi Ja bar mengatakan, para pemenang LSS Tingkat Provinsi Tahun 2014 ini akan di ikut sertakan dalam LSS Tingkat Nasional Tahun 2015.
“Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Provinsi Ja wa Barat akan diverifikasi pada tanggal 25-28 Mei 2015,” terangnya.
Yugi prasetyo
(ars)