Relokasi Pedagang Pasar Keluang Ditunda
A
A
A
SEKAYU - Relokasi pedagang di Pasar Keluang lama ke tempat yang baru untuk sementara waktu ditunda.
Penundaan tersebut merupakan kesepakatan antara pedagang, warga, dan Pemkab Muba. Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah secara langsung dengan pedagang dan warga di Kelurahan Ke luang. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan tiga kesepakatan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
"Ada tiga poin yang di hasilkan, yakni pertama pasar lama tetap beroperasi dan diberi waktu tiga bulan untuk tertib, jika tidak dapat tertib maka akan dilakukan pemindahan secara langsung, lalu pengelola pa sar lama ditentukan oleh pemerintah," ujar Beni usai memimpin musya wa rah dengan pedagang dan warga Kelurahan Keluang, ke marin.
Poin ketiga, lanjut Beni yaitu, jika ada pedagang dari pasar lama hendak pindah ke pasar baru tidak ada yang boleh menghalangi dan pedagang pasar lama menjadi prioritas di pasar baru. "Kita berikan toleransi untuk sementara pasar lama beroperasi, sebab harus diakui jika pasar lama ditutup maka dampaknya banyak pihak yang akan mengalami kerugian, jadi harus dilakukan secara bertahap," beber dia.
Program pemindahan pasar ini, kata Beni, perlu dilakukan lantaran Pasar Keluang yang lama dinilai tidak layak lagi, dimana tempatnya yang semakin kumuh dan terlalu padat penduduk di sekitarnya. "Kita juga akan melakukan inventarisasi jumlah pedagang di pasar lama agar menjadi prioritas di pasar baru, kita juga akan menetapkan berbagai aturan teknis, salah satunya untuk menghindari adanya pungutan liar dan premanisme," jelas dia.
Kepala Dinas UKM dan Pasar Muba, Agendel Azim mengatakan, terdapat sekitar 400 pedagang yang ada di pasar lama. Dari jumlah tersebut ada dua bagian yakni pedagang menetap dan tidak menetap. "Pada umumnya semua pedagang berkeinginan pindah. Namun antara pedagang menetap dan tidak menetap tidak dapat dipisahkan karena akan berpengaruh pada perkembangan perekonomiann," kata dia.
Atas dasar itulah, perlu dilakukan sentralisasi tempat berdagang, sehingga perekonomian dapat dilakukan secara terpusat dan maksimal. "Perlu dilakukan di satu tempat dengan membangun berbagai fasilitas. Kalau tidak dipindahkan perkem bangan Kecamatan Keluang tidak akan terjadi," ucap dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Keluang, Rasyid mengatakan, masyarakat memiliki tradisi pasar kalangan yang dilangsungkan setiap hari Minggu. Maka, jika pasar lama dipindahkan, maka tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun akan hilang.
Selain itu pula lokasi pasar baru dinilai cukup jauh. "Kami tidak menghalangi kalau pasar baru beroperasi, kami hanya meminta pasar lama tidak ditutup dan tetap beroperasi pada hari Minggu,” tegas dia.
Amarullah diansyah
Penundaan tersebut merupakan kesepakatan antara pedagang, warga, dan Pemkab Muba. Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah secara langsung dengan pedagang dan warga di Kelurahan Ke luang. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan tiga kesepakatan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
"Ada tiga poin yang di hasilkan, yakni pertama pasar lama tetap beroperasi dan diberi waktu tiga bulan untuk tertib, jika tidak dapat tertib maka akan dilakukan pemindahan secara langsung, lalu pengelola pa sar lama ditentukan oleh pemerintah," ujar Beni usai memimpin musya wa rah dengan pedagang dan warga Kelurahan Keluang, ke marin.
Poin ketiga, lanjut Beni yaitu, jika ada pedagang dari pasar lama hendak pindah ke pasar baru tidak ada yang boleh menghalangi dan pedagang pasar lama menjadi prioritas di pasar baru. "Kita berikan toleransi untuk sementara pasar lama beroperasi, sebab harus diakui jika pasar lama ditutup maka dampaknya banyak pihak yang akan mengalami kerugian, jadi harus dilakukan secara bertahap," beber dia.
Program pemindahan pasar ini, kata Beni, perlu dilakukan lantaran Pasar Keluang yang lama dinilai tidak layak lagi, dimana tempatnya yang semakin kumuh dan terlalu padat penduduk di sekitarnya. "Kita juga akan melakukan inventarisasi jumlah pedagang di pasar lama agar menjadi prioritas di pasar baru, kita juga akan menetapkan berbagai aturan teknis, salah satunya untuk menghindari adanya pungutan liar dan premanisme," jelas dia.
Kepala Dinas UKM dan Pasar Muba, Agendel Azim mengatakan, terdapat sekitar 400 pedagang yang ada di pasar lama. Dari jumlah tersebut ada dua bagian yakni pedagang menetap dan tidak menetap. "Pada umumnya semua pedagang berkeinginan pindah. Namun antara pedagang menetap dan tidak menetap tidak dapat dipisahkan karena akan berpengaruh pada perkembangan perekonomiann," kata dia.
Atas dasar itulah, perlu dilakukan sentralisasi tempat berdagang, sehingga perekonomian dapat dilakukan secara terpusat dan maksimal. "Perlu dilakukan di satu tempat dengan membangun berbagai fasilitas. Kalau tidak dipindahkan perkem bangan Kecamatan Keluang tidak akan terjadi," ucap dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Keluang, Rasyid mengatakan, masyarakat memiliki tradisi pasar kalangan yang dilangsungkan setiap hari Minggu. Maka, jika pasar lama dipindahkan, maka tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun akan hilang.
Selain itu pula lokasi pasar baru dinilai cukup jauh. "Kami tidak menghalangi kalau pasar baru beroperasi, kami hanya meminta pasar lama tidak ditutup dan tetap beroperasi pada hari Minggu,” tegas dia.
Amarullah diansyah
(ftr)