Semua Rumah Makan Kena Pajak

Sabtu, 18 April 2015 - 10:33 WIB
Semua Rumah Makan Kena Pajak
Semua Rumah Makan Kena Pajak
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung berencana memungut pajak semua restoran dan rumah makan yang ada di Bandung.

Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan pajak bagi rumah makan dan restoran akan diberlakukan bagi restoran berizin atau yang belum memiliki izin mulai 2015. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Asep Gupron men jelaskan, selama ini restoran yang dikenai pajak hanya restoran yang memiliki izin.

Sementara di Kota Bandung diduga masih ada ratursan restoran yang tidak memiliki izin, sehingga tidak kena pungutan pajak. “Restoran yang tak ada izin jumlahnya ratusan,” ujar Asep di Balai Kota Bandung kemarin. Mulai tahun ini, pihaknya akan menerapkan sistem baru terkait pajak restoran. Melalui peraturan wali kota (perwal) yang baru, semua restoran yang ada di Kota Bandung akan di wajibkan membayar pajak.

“Semula yang dipungut pajak hanya restoran berizin tapi sekarang sudah punya peraturan wali kota (perwal), isinya pajak restoran yang akan dipungut by izin dan bytransaksi,” ucapnya. Namun demikian, Asep tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait restoran atau ru mah makan yang akan kena pajak. Namun sebagai gambaran, rumah makan yang memungkinkan terkena pajak seperti kafe dan rumah makan padang.

Sementara untuk rumah makan seperti warteg, belum dapat dipastikan. Asep mengungkapkan, saat ini pihaknya baru akan menyosia lisasikan aturan tersebut kepada seluruh pengusaha restoran. Hal itu dilakukan agar tidak ada perdebatan saat aturan baru ini diberlakukan secara menyeluruh. “Karena kan perwalnya juga baru ditandatangani,” ucap Asep.

Asep berharap, tahun ini sektor pajak restoran dapat meningkatkan PAD Kota Bandung. Tahun lalu, pendapatan pajak restoran tercatat sebesar Rp170 miliar. Dengan aturan baru ini diharapkan dapat mening kat. “Diharapkan bisa menambah PAD cukup signifikan dari sektor pajak restoran,” pungkas Asep.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, secara tegas menyatakan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha di Kota Bandung diwa jibkan membayar pajak. Makanya dibuat aturan atau perwal yang mewajibkan restoran-restoran yang belum memiliki izin, untuk membayar pajak. “Semua yang berusaha di Kota Bandung itu yaharus bayar pajak. Sederhana. Jangan bersembunyi dibawah peraturan dan menyiasatinya,” kata dia.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta semua pengusaha di Kota Bandung dapat menjalankan bisnisnya secara jujur. Jangan sampai berlaku cu rang sehingga merugikan pihak-pihak lain. “Kan saya sudah bilang berusah dengan jujur. Padahal kan pengusaha (restoran), itu mengutip dari konsumen untuk disalurkan (dibayarkan),” kata dia. Emil pun menargetkan, pendapatan pajak restoran tahun dapat meningkat dua kali lipat. Dari Rp170 miliar menjadi Rp340 miliar. “Bisa naik dua kali lipat. Potensinya bisa sampai Rp300 miliar. Tapi kami harus mendata dan sosialisasi dulu,” ucap Emil.

Lebih lanjut, kata Emil, tahun ini pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait aturan baru ini. Targetnya pada 2016 mendatang semua pengusaha sudah tahu dan menjalankan aturan ini. “Tahun ini itu saya menggebrak dulu. Targetnya 2016 itu sudah bagus,” pungkasnya.

Mochamad solehudin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6642 seconds (0.1#10.140)