Kontraktor Dibekuk Karena Edarkan Sabu

Sabtu, 18 April 2015 - 09:30 WIB
Kontraktor Dibekuk Karena Edarkan Sabu
Kontraktor Dibekuk Karena Edarkan Sabu
A A A
POLMAN - Irpank (30) seorang kontraktor dibekuk Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Dari tangan ayah satu anak ini polisi berhasil berhasil mengamankan lima paket kecil sabu sabu siap edar yang dikemas dalam plastik kecil.

Tersangka yang juga merupakan seorang anak mantan camat ini dibekuk petugas saat baru saja melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat malam (17/4/2015).

Petugas yang sudah mengintai tersangka sejak tiga hari terakhir akhirnya berhasil membekuk Irpank saat akan keluar rumah untuk mengantarkan narkoba.

Meski sempat mengelak saat akan ditangkap namun tersangka tak bisa berkutik lagi, karena dari saku celana polisi behasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu.

Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif aparat kepolisian. Saat diinterogasi petugas di Mapolres Polman tersangka berdalih bukanlah pengedar melainkan hanya seorang pengguna narkoba.

Alasan tersangka sendiri menggunakan sabu sabu agar bisa lebih fit saat bekerja.
Terlebih lagi saat ini diketahui tersangka sedang menangani dua proyek APBD di tempat yang cukup jauh hingga butuh stamina yang cukup.

Selain mengamankan paket sabu-sabu polisi juga berhasil menemukan sejumlah ATM dan kertas hasil transaksi yang diduga transaksi narkoba.

Kontraktor muda ini sendiri diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi

Tersangka mengaku jika selama ini membeli sabu sabu dari seorang bandar yang berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kabupaten Sidrap memang sejak dulu dikenal sarang narkoba dan belum pernah disentuh oleh aparat kepolisian hingga saat ini.

Peredaran narkoba sendiri di wilayah hukum Polewali Mandar dalam setahun terakhir meningkat drastis.

Meski polisi sudah bekerja keras untuk melakukan pemberantasan namun tetap saja ada pelaku yang nekat menjual barang haram tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5394 seconds (0.1#10.140)
pixels