Polda Periksa Kembali Korban Sitok Srengenge

Jum'at, 17 April 2015 - 21:26 WIB
Polda Periksa Kembali...
Polda Periksa Kembali Korban Sitok Srengenge
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa RW korban dugaan perbuatan tidak menyenangkan sastrawan Sitok Srengenge. Pemeriksaan RW dilakukan karena permintaan kejaksaan.

Iwan Pangka kuasa hukum RW mengatakan, kliennya diperiksa tambahan atas petunjuk Kejaksaan Tinggi terkait Pasal 294 ayat (2) tentang perbuatan cabul. "Pemeriksaan dimulai pada Jumat pukul 10.00 WIB, ini hanya pemeriksaan tambahan," kata Iwan, Jumat (17/4/2015).

Dia melanjutkan, selain memeriksa RW, kepolisian juga akan memanggil saksi ahli. "Saksi ahli dari kampus Universitas Indonesia yaitu Pak Junaedi ahli hukum pidana, etika dan profesi," tuturnya.
Dalam pemeriksan yang berakhir pukul 12.00 WIB tadi, penyidik hanya meminta keterangan tambahan terkait fakta-fakta sesuai dengan kejadian. Sampai saat ini, kata Iwan, RW memang mengalami trauma. Sehingga, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan yang lebih sempurna.

"Kalau saat pertama mungkin ada yang kurang, jadi ini atas petunjuk jaksa untuk menguatkan pasal yang dituduhkan," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto menegaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi permintan jaksa. "Tidak ada SP3 terkait kasus ini, pemeriksaan saksi korban itu juga untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Dia berharap, setelah penambahan keterangan ini diharapkan berkas bisa dilimpahkan sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.

‎Seperti diketahui, pada 6 Oktober 2014 Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.

Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
(whb)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
19 menit yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
44 menit yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
57 menit yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
1 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
1 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved