Penjual Bir di Pantai Kuta Selektif Terima Pembeli
A
A
A
KUTAI - Ketua Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL) I Wayan Suarsa mengatakan, sejak adanya peraturan Kementrian Perdagangan mulai 16 April 2015 para, pedagang miras di Kuta lebih teliti menerima pembeli.
"Mulai dari kemarin kami telah melakukan pengawasan ketat terhadap konsumen bir. Bila ada pedagang yang menjual bir kepada anak di bawah umur dan ketahuan mereka akan kami beri sangsi," tegasnya.
Dikatakan, pembeli lokal yang belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus dicek dengan cara menunjukkan KTP.
Pedagang di pantai Legian lanjut Wayan, berterima kasih kepada Menteri Perdagangan karena bersedia menunda Permendag tentang peredaran miras dan bersedia turun langsung ke Bali.
"Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual namun sebatas hanya untuk tamu," katanya.
Dia menghimbau kepada semua pihak agar bisa ikut mengawasi akan perdagangan minuman beralkohol di Bali.
"Mulai dari kemarin kami telah melakukan pengawasan ketat terhadap konsumen bir. Bila ada pedagang yang menjual bir kepada anak di bawah umur dan ketahuan mereka akan kami beri sangsi," tegasnya.
Dikatakan, pembeli lokal yang belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus dicek dengan cara menunjukkan KTP.
Pedagang di pantai Legian lanjut Wayan, berterima kasih kepada Menteri Perdagangan karena bersedia menunda Permendag tentang peredaran miras dan bersedia turun langsung ke Bali.
"Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual namun sebatas hanya untuk tamu," katanya.
Dia menghimbau kepada semua pihak agar bisa ikut mengawasi akan perdagangan minuman beralkohol di Bali.
(nag)