PTUN Tolak Gugatan Walhi soal Pabrik Semen
A
A
A
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak secara keseluruhan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sebagian warga Rembang terhadap Gubernur Jawa Tengah terkait izin pendirian pabrik semen di Rembang.
Pembacaan keputusan itu dilakukan dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di PTUN Semarang, kemarin. Tak hanya para penggugat dan pihak tergugat, hadir pula warga yang mendukung pembangunan pabrik semen maupun yang kontra. “Menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat terhadap objek sengketa dan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi,” kata ketua majelis hakim PTUN Semarang yang menangani perkara tersebut, Susilowati Siahaan, kemarin.
Hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak gugatan itu yaitu gugatan yang diajukan para penggugat sudah lewat batas waktu atau kadaluwarsa. Berdasarkan peraturan yang ada, gugatan memiliki batas waktu 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara yang digugat tersebut.
“Sementara dalam persidangan terungkap izin lingkungan sudah keluar dan disosialisasikan oleh pihak tergugat pada 22 Juni 2013. Sementara pihak penggugat baru melayangkan gugatannya ke PTUN Semarang pada 1 September 2014. Sesuai undangundang, hal itu sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan dan dinyatakan telah kadaluwarsa seperti yang telah disebutkan pihak tergugat dalam eksepsinya,” paparnya.
Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait gugatan yang kadaluwarsa, majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan materi lain dalam eksepsi tersebut. Termasuk gugatan para penggugat mengenai permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan gubernur tentang objek sengketa. “Karena eksepsi tergugat telah diterima dan gugatan tergugat ditolak, maka majelis berpendapat jika pokok materi tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Susilowati.
Karena gugatan tersebut ditolak, seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini lanjut dia ditanggung oleh pihak penggugat. Untuk itu, menetapkan pihak penggugat membayar biaya perkara Rp313.500. “Atas putusan ini, kami beri waktu kepada penggugat untuk menentukan sikap selama 15 hari, apakah menerima atau menyatakan banding,” ujar Susilowati. Atas putusan itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Siti Rakhma Mary Erwati, kecewa. “Kami akan melayangkan banding,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan menilai putusan hakim terhadap kasus ini sudah sangat tepat. Selain itu, apa yang menjadi putusan hakim ini bukanlah terkait menang dan kalah. “Namun lebih dari itu, ini adalah kemenangan bersama warga Rembang. Kami tidak akan memilah-milah untuk mengembangkan pabrik semen. Nanti semua pihak baik yang saat ini kontra terhadap pendirian pabrik semen akan tetap kami rangkul bersama,” kata Sadly.
Disinggung mengenai upaya banding yang dilakukan pihak penggugat, Sadly menghargai langkah itu. Pihaknya berharap kasus ini dapat selesai sampai di pengadilan tingkat pertama. “Kan masih ada waktu 15 hari bagi kepada penggugat untuk melayangkan banding atas putusan ini. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak jadi melakukan hal itu dan memilih menerima. Namun apapun nanti hasilnya, kami akan menghargai dan siap,” ucapnya.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wihartoko saat dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) sebenarnya tidak menginginkan adanya peradilan di PTUN.
“Namun karena harus ditempuh, ya bagaimana lagi. Kami sebetulnya telah bekerja sama dan memberi manfaat kepada warga masyarakat,” paparnya tadi malam. Ke depan, proyek semen di Rembang akan terus dijalankan dengan terus melibatkan warga sekitar. “Mari kita bekerja sama sesuai dengan kemampuan kita masing-masing,” ucapnya.
Seperti diketahui, Walhi Jateng bersama sejumlah warga Rembang menggugat Pemprov Jawa Tengah ke PTUN Semarang. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang. Penggugat menilai SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/ 17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Andika prabowo/ sunu hastoro
Pembacaan keputusan itu dilakukan dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di PTUN Semarang, kemarin. Tak hanya para penggugat dan pihak tergugat, hadir pula warga yang mendukung pembangunan pabrik semen maupun yang kontra. “Menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat terhadap objek sengketa dan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi,” kata ketua majelis hakim PTUN Semarang yang menangani perkara tersebut, Susilowati Siahaan, kemarin.
Hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak gugatan itu yaitu gugatan yang diajukan para penggugat sudah lewat batas waktu atau kadaluwarsa. Berdasarkan peraturan yang ada, gugatan memiliki batas waktu 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara yang digugat tersebut.
“Sementara dalam persidangan terungkap izin lingkungan sudah keluar dan disosialisasikan oleh pihak tergugat pada 22 Juni 2013. Sementara pihak penggugat baru melayangkan gugatannya ke PTUN Semarang pada 1 September 2014. Sesuai undangundang, hal itu sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan dan dinyatakan telah kadaluwarsa seperti yang telah disebutkan pihak tergugat dalam eksepsinya,” paparnya.
Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait gugatan yang kadaluwarsa, majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan materi lain dalam eksepsi tersebut. Termasuk gugatan para penggugat mengenai permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan gubernur tentang objek sengketa. “Karena eksepsi tergugat telah diterima dan gugatan tergugat ditolak, maka majelis berpendapat jika pokok materi tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Susilowati.
Karena gugatan tersebut ditolak, seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini lanjut dia ditanggung oleh pihak penggugat. Untuk itu, menetapkan pihak penggugat membayar biaya perkara Rp313.500. “Atas putusan ini, kami beri waktu kepada penggugat untuk menentukan sikap selama 15 hari, apakah menerima atau menyatakan banding,” ujar Susilowati. Atas putusan itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Siti Rakhma Mary Erwati, kecewa. “Kami akan melayangkan banding,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan menilai putusan hakim terhadap kasus ini sudah sangat tepat. Selain itu, apa yang menjadi putusan hakim ini bukanlah terkait menang dan kalah. “Namun lebih dari itu, ini adalah kemenangan bersama warga Rembang. Kami tidak akan memilah-milah untuk mengembangkan pabrik semen. Nanti semua pihak baik yang saat ini kontra terhadap pendirian pabrik semen akan tetap kami rangkul bersama,” kata Sadly.
Disinggung mengenai upaya banding yang dilakukan pihak penggugat, Sadly menghargai langkah itu. Pihaknya berharap kasus ini dapat selesai sampai di pengadilan tingkat pertama. “Kan masih ada waktu 15 hari bagi kepada penggugat untuk melayangkan banding atas putusan ini. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak jadi melakukan hal itu dan memilih menerima. Namun apapun nanti hasilnya, kami akan menghargai dan siap,” ucapnya.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wihartoko saat dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) sebenarnya tidak menginginkan adanya peradilan di PTUN.
“Namun karena harus ditempuh, ya bagaimana lagi. Kami sebetulnya telah bekerja sama dan memberi manfaat kepada warga masyarakat,” paparnya tadi malam. Ke depan, proyek semen di Rembang akan terus dijalankan dengan terus melibatkan warga sekitar. “Mari kita bekerja sama sesuai dengan kemampuan kita masing-masing,” ucapnya.
Seperti diketahui, Walhi Jateng bersama sejumlah warga Rembang menggugat Pemprov Jawa Tengah ke PTUN Semarang. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang. Penggugat menilai SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/ 17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Andika prabowo/ sunu hastoro
(ftr)