3 Tersangka Korupsi Alkes Ditahan

Kamis, 16 April 2015 - 09:50 WIB
3 Tersangka Korupsi Alkes Ditahan
3 Tersangka Korupsi Alkes Ditahan
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Adrianus Sinaga Pangururan, Kabupaten Samosir, ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (15/4).

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Berlin Hutajulu selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK); Ferdinand Sinaga sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang; dan Andi Syahputra selaku Wakil Direktur CV Evera Tobisa yang merupakan rekanan. Koordinator Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendri F Silitonga, mengatakan, menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.

Dikhawatirkan, jika tidak ditahan, para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Jadi, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Hendri kepada wartawan di Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution. Hendri menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan mark-up atau menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan alkes di RSUD dr Adrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir senilai Rp5 miliar dari total anggaran Rp116 miliar yang bersumber dari APBN P tahun 2010.

"Dalam kasus ini, sementara penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Namun, itu baru temuan penyidik, sedangkan hasil auditnya kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumut dan secepatnya akan keluar hasilnya," ucap Hendri. Ketiga tersangka saat hendak digelandang ke mobil tahanan, tampak bungkam. Bahkan, ketika diminta tanggapannya terkait penahanan tersebut, para tersangka tidak bersedia menjawab.

"Ya, sudahlah. Serahkan saja sama Tuhan," kata Berlin seraya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu.

Panggabean hasibuan
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5625 seconds (0.1#10.140)