Fraksi Gerindra Sayangkan Jika Angket Tak Berlanjut ke HMP
Kamis, 16 April 2015 - 08:09 WIB
Fraksi Gerindra Sayangkan Jika Angket Tak Berlanjut ke HMP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Sanusi menilai, buat apa dilakukan Hak Angket jika tidak dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Sanusi mengatakan, Hak Angket itu sejatinya berupa proses penyelidikan untuk mengumpulkan data-data terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok.
Lantaran masih dalam tahap proses pengumpulan data. Ahok pun tidak di panggil oleh pihak panitia hak angket.
"Hak Angket itu seperti itu, makanya Ahok tak di panggil. Sama halnya dengan proses penyidikan polisi, kalau sudah jadi tersangka baru yang bersangkutan di panggil," ujarnya saat diskusi bertajuk "Menyoal Tindak Lanjut Hak Angket DPRD DKI Terhadap Gubernur Ahok" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Berdasarkan hasil hak angket, terangnya, Ahok pun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran undang-undang. Dan kini, smua anggota dewan sedang berkonsolidasi untuk melakukan HMP.
Pasalnya, meskipun hak angket telah dilakukan, terdapat angggota dewan yang tidak menginginkan dilakukannya HMP.
"Problem kita, ada dewan yang setuju dengan hak angket tapi tidak mau HMP. Ini tidak bisa diberhentikan, sebab hak angket sudah dilakukan. Jadi harus ada tahapan selanjutnya, yakni HMP. HMP pun bisa untuk memakzulkan Ahok," tuturnya.
Sanusi menambahkan, intinya, HMP pun harus dilaksanakan lantaran gubernur pun terbukti melakukan pelanggaran undang-undang seperti yang telah dinyatakan oleh hasil hak angket.
"Dengan hasil angket, perlu adanya sanksi atas pelanggaran yang dilakukan (Ahok). Sanksi selain pemakzulan bisa juga berupa teguran keras perbaikan etika. Atau juga permintaan maaf pada publik," tutupnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Sanusi mengatakan, Hak Angket itu sejatinya berupa proses penyelidikan untuk mengumpulkan data-data terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok.
Lantaran masih dalam tahap proses pengumpulan data. Ahok pun tidak di panggil oleh pihak panitia hak angket.
"Hak Angket itu seperti itu, makanya Ahok tak di panggil. Sama halnya dengan proses penyidikan polisi, kalau sudah jadi tersangka baru yang bersangkutan di panggil," ujarnya saat diskusi bertajuk "Menyoal Tindak Lanjut Hak Angket DPRD DKI Terhadap Gubernur Ahok" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Berdasarkan hasil hak angket, terangnya, Ahok pun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran undang-undang. Dan kini, smua anggota dewan sedang berkonsolidasi untuk melakukan HMP.
Pasalnya, meskipun hak angket telah dilakukan, terdapat angggota dewan yang tidak menginginkan dilakukannya HMP.
"Problem kita, ada dewan yang setuju dengan hak angket tapi tidak mau HMP. Ini tidak bisa diberhentikan, sebab hak angket sudah dilakukan. Jadi harus ada tahapan selanjutnya, yakni HMP. HMP pun bisa untuk memakzulkan Ahok," tuturnya.
Sanusi menambahkan, intinya, HMP pun harus dilaksanakan lantaran gubernur pun terbukti melakukan pelanggaran undang-undang seperti yang telah dinyatakan oleh hasil hak angket.
"Dengan hasil angket, perlu adanya sanksi atas pelanggaran yang dilakukan (Ahok). Sanksi selain pemakzulan bisa juga berupa teguran keras perbaikan etika. Atau juga permintaan maaf pada publik," tutupnya.
(ysw)