Aniaya Warga, Bripka Lulus Divonis Enam Bulan Penjara

Rabu, 15 April 2015 - 23:00 WIB
Aniaya Warga, Bripka...
Aniaya Warga, Bripka Lulus Divonis Enam Bulan Penjara
A A A
KUDUS - Anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, Bripka Lulus Rahardi, dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus (15/4/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu dua tahun penjara."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, telah melakukan perdamaian dan sekaligus menanggung biaya pengobatan Kuswanto, korban penganiayaan.

Selain itu, selama persidangan Lulus juga berperilaku sopan. Sedang hal yang memberatkan Bripka Lulus merupakan anggota Polri yang mestinya bertindak profesional dan proporsional.

Terkait vonis itu, Lulus maupun kuasa hukumnya yang berasal dari Bidkum Polda Jateng AKBP Daup Wismawati dan Bambang Indra menyatakan fikir-fikir.

Sedang JPU Kejari Kudus, Kharis Rohman Hakim juga menyatakan fikir-fikir atas vonis tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinannya untuk menentukan langkah lebih lanjut. "Akan kami fikirkan dulu majelis hakim," tandas Kharis.

Majelis hakim PN Kudus memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa, terdakwa serta kuasa hukumnya terkait vonis tersebut.

Jika dalam kurun waktu tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut maka secara otomatis putusan PN Kudus bersifat final dan mengikat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8669 seconds (0.1#10.140)