Aniaya Warga, Bripka Lulus Divonis Enam Bulan Penjara

Rabu, 15 April 2015 - 23:00 WIB
Aniaya Warga, Bripka...
Aniaya Warga, Bripka Lulus Divonis Enam Bulan Penjara
A A A
KUDUS - Anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, Bripka Lulus Rahardi, dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus (15/4/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu dua tahun penjara."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, telah melakukan perdamaian dan sekaligus menanggung biaya pengobatan Kuswanto, korban penganiayaan.

Selain itu, selama persidangan Lulus juga berperilaku sopan. Sedang hal yang memberatkan Bripka Lulus merupakan anggota Polri yang mestinya bertindak profesional dan proporsional.

Terkait vonis itu, Lulus maupun kuasa hukumnya yang berasal dari Bidkum Polda Jateng AKBP Daup Wismawati dan Bambang Indra menyatakan fikir-fikir.

Sedang JPU Kejari Kudus, Kharis Rohman Hakim juga menyatakan fikir-fikir atas vonis tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinannya untuk menentukan langkah lebih lanjut. "Akan kami fikirkan dulu majelis hakim," tandas Kharis.

Majelis hakim PN Kudus memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa, terdakwa serta kuasa hukumnya terkait vonis tersebut.

Jika dalam kurun waktu tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut maka secara otomatis putusan PN Kudus bersifat final dan mengikat.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved