Sat Narkoba Polresta Barelang Rebus 328 Gram Sabu

Rabu, 15 April 2015 - 12:57 WIB
Sat Narkoba Polresta...
Sat Narkoba Polresta Barelang Rebus 328 Gram Sabu
A A A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 356 gram. Narkoba tersebut, diamankan dari Ha, yang disembunyikan dalam duburnya.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pelaku Ha, saat tiba ke Batam, dari Malaysia, pada Kamis 26 Maret 2015.

"Pelaku ditangkap saat tiba di Batam, dari Malaysia. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Medan," katanya, kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).

Ditambahkan dia, saat pelaku tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Stulang Laut, Malaysia, dan masuk X-ray, pelaku sudah nampak mencurigakan.

"Saat barang bawaannya masuk dalam mesin X-Ray, di dalam tas pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik kuning seberat 206 gram," bebernya.

Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 206 gram di dalam duburnya. Pelaku mengaku, mendapatkan upah uang jutaan rupiah, jika barang jika berhasil membawa barang itu ke Medan.

"Pelaku merupakan kurir, dan jika sampai Medan, pelaku akan mendapatkan upah Rp3 juta," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sebagian akan diambil untuk barang bukti di pengadilan. Sementara sisanya, akan dimusnahkan.

"28 gram diambil untuk uji labfor, dan barang bukti di pengadilan, 328 gram dimusnahkan dengan cara direbus," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 Undang-undang Narkoba tahun 2009. "Pelaku terancam di penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
22 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
27 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
34 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
44 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
53 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved