Sat Narkoba Polresta Barelang Rebus 328 Gram Sabu
A
A
A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 356 gram. Narkoba tersebut, diamankan dari Ha, yang disembunyikan dalam duburnya.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pelaku Ha, saat tiba ke Batam, dari Malaysia, pada Kamis 26 Maret 2015.
"Pelaku ditangkap saat tiba di Batam, dari Malaysia. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Medan," katanya, kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Ditambahkan dia, saat pelaku tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Stulang Laut, Malaysia, dan masuk X-ray, pelaku sudah nampak mencurigakan.
"Saat barang bawaannya masuk dalam mesin X-Ray, di dalam tas pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik kuning seberat 206 gram," bebernya.
Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 206 gram di dalam duburnya. Pelaku mengaku, mendapatkan upah uang jutaan rupiah, jika barang jika berhasil membawa barang itu ke Medan.
"Pelaku merupakan kurir, dan jika sampai Medan, pelaku akan mendapatkan upah Rp3 juta," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sebagian akan diambil untuk barang bukti di pengadilan. Sementara sisanya, akan dimusnahkan.
"28 gram diambil untuk uji labfor, dan barang bukti di pengadilan, 328 gram dimusnahkan dengan cara direbus," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 Undang-undang Narkoba tahun 2009. "Pelaku terancam di penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pelaku Ha, saat tiba ke Batam, dari Malaysia, pada Kamis 26 Maret 2015.
"Pelaku ditangkap saat tiba di Batam, dari Malaysia. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Medan," katanya, kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Ditambahkan dia, saat pelaku tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Stulang Laut, Malaysia, dan masuk X-ray, pelaku sudah nampak mencurigakan.
"Saat barang bawaannya masuk dalam mesin X-Ray, di dalam tas pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik kuning seberat 206 gram," bebernya.
Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 206 gram di dalam duburnya. Pelaku mengaku, mendapatkan upah uang jutaan rupiah, jika barang jika berhasil membawa barang itu ke Medan.
"Pelaku merupakan kurir, dan jika sampai Medan, pelaku akan mendapatkan upah Rp3 juta," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sebagian akan diambil untuk barang bukti di pengadilan. Sementara sisanya, akan dimusnahkan.
"28 gram diambil untuk uji labfor, dan barang bukti di pengadilan, 328 gram dimusnahkan dengan cara direbus," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 Undang-undang Narkoba tahun 2009. "Pelaku terancam di penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(san)