Dyah Ayu-Suhantoro Dicekal ke Luar Negeri
![Dyah Ayu-Suhantoro Dicekal...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/04/15/151/989543/dyah-ayu-suhantoro-dicekal-ke-luar-negeri-O6b-thumb.jpg)
Dyah Ayu-Suhantoro Dicekal ke Luar Negeri
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang mengajukan pencekalan terhadap Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) dan Suhantoro tersangka korupsi deposito Pemkot Semarang senilai Rp22,705 miliar.
DAK yang merupakan mantan pegawai bank swasta itu dicekal untuk bepergian ke luar negeri. “Surat pencekalan sudah diajukan ke imigrasi,” ujar Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto kemarin. Pencekalan itu dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebab, pemerik saan akan terus dilakukan. Jika tersangka bepergian keluar negeri ataupun dimungkinkan melarikan diri akan menyulitkan penyidik. Surat pencekalan itu dikirimkan ke bagian Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Tersangka DAK kemarin diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. DAK mendatangi Mapolrestabes Semarang didampingi kuasa hukumnya, Suwiji dan suami. Terkait pemeriksaan ini, Sugiarto menyebutkan ada 11 pertanyaan yang diajukan ke tersangka. Semuanya soal gratifikasi. “Dia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Suhantoro,” ucapnya.
Kuasa hukum DAK Suwiji membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Kami memenuhi panggilan penyidik. Kami memberikan kesaksian untuk tersangka Suhantoro. Pertanyaannya terkait gratifikasi,” katanya.
Eka setiawan
DAK yang merupakan mantan pegawai bank swasta itu dicekal untuk bepergian ke luar negeri. “Surat pencekalan sudah diajukan ke imigrasi,” ujar Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto kemarin. Pencekalan itu dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebab, pemerik saan akan terus dilakukan. Jika tersangka bepergian keluar negeri ataupun dimungkinkan melarikan diri akan menyulitkan penyidik. Surat pencekalan itu dikirimkan ke bagian Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Tersangka DAK kemarin diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. DAK mendatangi Mapolrestabes Semarang didampingi kuasa hukumnya, Suwiji dan suami. Terkait pemeriksaan ini, Sugiarto menyebutkan ada 11 pertanyaan yang diajukan ke tersangka. Semuanya soal gratifikasi. “Dia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Suhantoro,” ucapnya.
Kuasa hukum DAK Suwiji membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Kami memenuhi panggilan penyidik. Kami memberikan kesaksian untuk tersangka Suhantoro. Pertanyaannya terkait gratifikasi,” katanya.
Eka setiawan
(ftr)