Komplotan Pembobol ATM Ditembak

Rabu, 15 April 2015 - 09:52 WIB
Komplotan Pembobol ATM Ditembak
Komplotan Pembobol ATM Ditembak
A A A
SALATIGA - Kasus pembobolan mesin ATM di SPBU Patimura Salatiga pekan lalu berhasil diungkap.

Hingga kemarin Polres Salatiga sudah meringkus enam dari sembilan pelaku. Empat orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. Enam tersangka adalah Muhamad Sri, 47; Hendri Yanto, 38; Meryzal, 31; Budi Ariyan, 40; Iman Adi Amawi, 36, masing- masing warga Lampung dan Ahmad Yani, 44, warga Pabuaran, Serang, Banten.

Pelaku ditangkap saat makan di sebuah warung di daerah Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Honda Jazz B 1370 NMJ dan Honda Stream D 26 RD serta sejumlah kartu ATM yang digunakan sebagai alat melakukan aksi kejahatan tersebut.

Waka Polres Salatiga Kompol Iwan Irmawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka di daerah Tengaran.

“Anggota langsung menggerebek para tersangka yang saat itu sedang makan di sebuah warung di daerah Klero. Enam orang berhasil ditangkap sedang tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri. Anggota terpaksa menembak empat orang tersangka karena melawan saat hendak ditangkap,” katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pembobol ATM merupakan itu Kelompok Lampung dan telah membobol ATM 34 nasabah sejumlah bank. Aksi itu dilakukan di sejumlah daerah di kawasan pantai utara (pantura) dan terakhir di Salatiga. Para tersangka melancarkan aksi sejak 30 Maret lalu.

“Mereka berangkat dari Lampung 30 Maret. Setibanya di Jakarta, mereka langsung melancarkan aksi. Selanjutnya, mereka beraksi lagi di Tegal, Semarang, dan daerah lainnya di sepanjang pantura. Terakhir, mereka beraksi di Salatiga dan berhasil kami tangkap enam orang. Tiga orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Zazid menjelaskan, modus yang digunakan komplotan kelompok Lampung ini yakni mengganjal mesin ATM dengan batang korek api yang telah didesain sedemikian rupa. Selanjutnya, mereka menunggu calon korban di sekitar lokasi ATM.

Saat calon korban kesulitan menggunakan mesin ATM, dua orang pelaku mendatanginya dan berpura-pura menolong. Kemudian, tersangka meminta korban mengulangi memencet nomor PIN ATM-nya. Karena belum bisa, lantas tersangka meminta korban menghubungi kontak layanan pengaduan. Saat itu salah satu tersangka mengambil ATM korban dan menggantinya dengan ATM lain.

“Selanjutnya, para tersangka pergi dan menguras tabungan korban di ATM lain,” ungkapnya. Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Angga rosa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)