600 LKM Belum Berbadan Hukum

Rabu, 15 April 2015 - 09:36 WIB
600 LKM Belum Berbadan Hukum
600 LKM Belum Berbadan Hukum
A A A
PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan lima insentif bagi pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat LKM ketika perekonomian mengalami pelemahan.

Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Roberto Akyuwen menegaskan, sesuai dengan amanat Un dang-Undang No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), di tahun kambing kayu ini pihaknya mulai memaparkan program pembinaan dan pengawasan terhadap LKM di antaranya melakukan koor dinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk pembenahan sistem LKM yang ada saat ini.

“Ada lima insentif yang diberikan guna pengembangan LKM seperti legalitas, pelatihan, standard operating procedure(SOP), kredit dan dana murah serta pengembangan produk,” kata Roberto disela-sela sosialisasi UU Lembaga Keuangan Mikro di Aryaduta Hotel Palembang, kemarin.

Menurut dia, hingga Desember 2014 tercatat ada sebanyak 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia dan OJK mendata ada sekitar 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Sementara di Sumsel saat ini terdeteksi ada sekitar 600 LKM yang belum berbadan hukum.

Hingga Januari 2016 mendatang, pihaknya menargetkan semua LKM yang belum berba dan hukum segera melegalkan LKMnya. Jika tetap membandel maka pihaknya terpaksa akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran lembaga tersebut karena layaknya usaha bodong.

“Sanksi mulai dari peringatan, kurungan hingga denda miliaran rupiah jika belum melegalitaskan lembaga itu,” katanya. Dalam rangka terlaksananya pembinaan dan pengawasan LKM, kata dia, pihaknya telah merampungkan beberapa peraturan pelaksana UU LKM berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 89/2014 tentang suku bunga pinjaman atau imbalan hasil pembiayaan dan luasan cakupan wilayah usaha LKM.

Dalam peraturan OJK di sebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK. Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). “Untuk PT sahamnya paling sedikit 60% wajib dimiliki oleh pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan. Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh warga negara lainnya atau koperasi,” terangnya.

Dengan demikian, masih kata dia, LKM hanya dapat dimiliki oleh WNI Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah daerah. Selama ini banyak LKM yang tidak berbadan hukum yang sangat rentan dengan aksi penipuan. Dia mengilustrasikan seperti koperasi. Ketika dana banyak terkumpul kemudian dilarikan salah satu anggota. Karena tidak berbadan hukum kejadian seperti ini tidak dapat diusut tuntas.

Dia memaparkan bahwa kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pem berdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha baik konvensional atupun prinsip syariah.

“Dalam rangka persiapan pengawasan dan pembinaan LKM, kami telah melakukan per siapan sumber daya manusia dan infrastruktur yaitu melakukan pelatihan dasar pembinaan dan pengawasan LKM bagi pegawai SKPD kabupaten kota,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Sumsel Patahuddin menambahkan, berdasarkan data sementara tercatat ada sekitar 600 LKM di Sumsel yang belum berbadan hukum. Sampai saat ini pihaknya terus memutakhirkan data kuantitas LKM di Sumsel.

“Kami minta LKM seperti koperasi dapat segera mengajukan izin melalui kabupaten dan kota. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memverifikasi data keberadaan LKM di Sumsel,” jelasnya.

Darfian jaya suprana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)