Bupati Besuk Oknum PNS

Selasa, 14 April 2015 - 09:58 WIB
Bupati Besuk Oknum PNS
Bupati Besuk Oknum PNS
A A A
MUARAENIM - Oknum PNS di lingkungan Pemkab Muaraenim, Septa, 33, warga Kelurahan Air Lintang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaraenim, Minggu (12/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka dibekuk di rumahnya bersama dengan rekannya Topan, 35 di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Air Lintang Muaraenim. Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu bersama alat pengonsumsi sabu yang disimpan tersangka di bantal bayi di kamarnya.

Mendengar ada bawahannya tertangkap karena menyalahgunakan narkoba, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar langsung mendatangi Mapolres Muaraenim, kemarin. Alasan kedatangan orang nomor satu di Pemkab Muaraenim tersebut, karena ia penasaran masih saja ada PNS yang terlibat narkoba, padahal sudah jelas-jelas dilarang.

Kepada awak media, Muzakir mengaku prihatin dengan kondisi ini. Karena menurutnya, selama ini sudah banyak con toh PNS yang harus berbenturan dengan hukum dan kariernya hancur akibat bergaul dengan narkoba. “Saya yakin dia (tersangka Septa) tahu ancaman hukuman yang dihadapi dan bagaimana ke depanya. Kalau memang ancamanya di atas empat tahun, maka otomatis dia akan di berhentikan dari statusnya sebagai PNS,” ujar Muzakir.

Namun, menurut Muzakir yang perlu diingat, jika memang nanti yang bersangkutan di berhentikan, bukan ia sebagai bupati yang memberhentikan. Namun sudah sesuai dengan aturan mengenai kepegawaian. “Itu aturan, bukan saya yang memberhentikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada PNS di lingkungan Pemkab Muaraenim lainnya untuk segera meninggalkan narkoba jika memang selama ini menjadi pengguna. Sementara kepada yang lain, ia mengingatkan agar jangan sekali-sekali terlibat dengan nar koba. “Bukan hanya berhenti, tapi tinggalkan dan jangan sekali-kali bergaul dengan narkoba,” ujarnya.

Di tempat terpisah, jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muaraenim berhasil menangkap dua orang tersangka narkoba jenis sabu. Bahkan, salah seorang di antaranya disinyalir salah seorang bandar besar di kawasan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul. Keduanya adalah Nizar, 41, warga Gang Baru Talang Gabus, Kelurahan Tanjung Enim, ditangkap pada Jumat (10/4) di rumahnya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti ber upa 34 paket sabu masingma sing senilai Rp300.000. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam potongan pipa plastik ukuran tiga perempat dengan panjang lebih kurang 30 cm. Pipa tersebut dilapisi tersangka dengan kertas ampelas dan berpura-pura untuk mengasah batu akik. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alas isap sabu di rumah tersangka.

Kapolsek Lawang Kidul AKP Herli Setiawan membenarkan penangkapan tersangka. “Untuk Nizar memang sudah target kita dan saat kita amankan di dalam dompetnya, ada satu paket sabu, saat kita geledah di rumahnya kita menemukan barang bukti lebih banyak lagi,” katanya.

Irhamudin sp
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)