Delapan Pencuri Berpistol Dibekuk Polisi

Selasa, 14 April 2015 - 09:53 WIB
Delapan Pencuri Berpistol Dibekuk Polisi
Delapan Pencuri Berpistol Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota beserta puluhan barang bukti.

Tiga di antaranya dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas. Ketiga tersangka yang ditembak polisi adalah DL, AN dan MR, sedangkan lima tersangka lainnya adalah YS, Sa, IR, RM, dan BS. Dalam beraksi mempersenjatai diri menggunakan pistol.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, para tersangka ini termasuk kelompok pencurian bermotor yang dalam aksinya terbilang sadis. “Dalam aksinya para tersangka ini kerap melukai korbannya yang melawan,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Dijelaskan dia, penangkapan para tersangka berawal dari dua tersangka yang berperan sebagai joki yakni YS dan RM yang ditangkap di Ujung berung. Mulai dari situ, polisi mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menangkap tersangka lainnya yaitu BS, DL, AN, MR, SA, dan IR. “Anggota terpaksa menembak betis tersangka DL, AN, dan MR lantaran hendak melakukan perlawanan kepada anggota kami,” terangnya seraya menambahkan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 24 motor hasil curian, 4 kunci astag. Serta dua kunci kontak dalam bentuk ujung terpotong, kawat kait untuk membuka gembok, dan sebuah proyektil peluru.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor. Bahkan dalam waktu tiga bulan saja, para tersangka ini sudah berhasil mencuri 100 motor di tempat kejadian yang berbeda. “Ke 100 tempat itu tidak dilakukan di Kota Bandung. Melainkan di Kab Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang,” ujarnya.

Motor hasil curian tersebut lantas dijual para tersangka ke daerah Garut, Tasik, Ciamis, dan lainnya. “Dijualnya dengan harga Rp1 hingga 2 juta per unit,” jelasnya. Tak hanya itu, dua dari delapan tersangka ini, menurut Yoyol, terlibat dalam penembakan terhadap Solih, 51, satpam Hotel Metro, akhir bulan Januari 2015 lalu. Kedua pelaku ini berinisial AN dan MR.

Kepada polisi, AN pun mengaku jika dia lah yang menembak satpam tersebut. Dia terpaksa melakukannya lantaran kepergok korban. Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9136 seconds (0.1#10.140)