KPK Siap Supervisi Polri Terkait Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mensupervisi kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 senilai Rp19 miliar yang sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Karena hingga saat ini Polda Jawa Barat terkesan kesulitan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, padahal kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK bisa saja mensupervisi kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan tersebut jika telah keluar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian.
"Jika Polri merasa kesulitan untuk menyidik kasus itu bisa mengirim surat permintaan supervisi. Namun sebelumnya terlebih dahulu mengirimkan SPDP kasus tersebut, " kata mantan Juru Bicara KPK tersebut, kepada Sindonews, Senin 13 April 2015.
Menurut Johan, setelah ada permintaan supervisi dari Polri dan dikirim SPDP kasus tersebut, KPK baru bisa menelaah apa yang menjadi kendala dalam penanganannya.
Sehingga bisa diambil kesimpulan apakah kasus tersebut tetap ditangani Polri dengan supervisi KPK atau diambil alih langsung penanganannya
"Semuanya tergantung apakah ada permintaan supervisi dari Polri atau tidak, " timpal mantan Deputi Pencegahan KPK tersebut.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah mensupervisi kasus tersebut namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto ketika dihubungi Sindonews.com lewat ponselnya terkait perkembangan supervisi yang dilakukan Mabes Polri terhadap Polda Jawa Barat tak menjawab. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat.
Menurut sumber di Polda Jawa Barat, penyidik mulai membidik beberapa pejabat teras di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor dengan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap beberapa pejabat tersebut.
Sementara itu, Kadis E Wardani hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi karena ponselnya mailbox.
Karena hingga saat ini Polda Jawa Barat terkesan kesulitan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, padahal kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK bisa saja mensupervisi kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan tersebut jika telah keluar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian.
"Jika Polri merasa kesulitan untuk menyidik kasus itu bisa mengirim surat permintaan supervisi. Namun sebelumnya terlebih dahulu mengirimkan SPDP kasus tersebut, " kata mantan Juru Bicara KPK tersebut, kepada Sindonews, Senin 13 April 2015.
Menurut Johan, setelah ada permintaan supervisi dari Polri dan dikirim SPDP kasus tersebut, KPK baru bisa menelaah apa yang menjadi kendala dalam penanganannya.
Sehingga bisa diambil kesimpulan apakah kasus tersebut tetap ditangani Polri dengan supervisi KPK atau diambil alih langsung penanganannya
"Semuanya tergantung apakah ada permintaan supervisi dari Polri atau tidak, " timpal mantan Deputi Pencegahan KPK tersebut.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah mensupervisi kasus tersebut namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto ketika dihubungi Sindonews.com lewat ponselnya terkait perkembangan supervisi yang dilakukan Mabes Polri terhadap Polda Jawa Barat tak menjawab. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat.
Menurut sumber di Polda Jawa Barat, penyidik mulai membidik beberapa pejabat teras di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor dengan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap beberapa pejabat tersebut.
Sementara itu, Kadis E Wardani hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi karena ponselnya mailbox.
(sms)