Takut Dibawa ke Polisi, Pria 52 Tahun Tikam Pemuda Ini
Minggu, 12 April 2015 - 17:40 WIB
Takut Dibawa ke Polisi, Pria 52 Tahun Tikam Pemuda Ini
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara takut akan dibawa ke kantor polisi. Seorang pria paruh baya nekat menikam temannya sendiri yakni Pines (34). Akibat penikaman itu korban harus menderita luka tusuk di bagian pinggang.
Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, penusukan terhadap korban ini terjadi pada Sabtu 11 April malam di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. "Pelaku yakni Syatiri (52) menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai pinggang sebelah kanan bawah. Pada saat kejadian korban sempat memukul pelaku di bagian wajah," kata Ketut di Mapolsek Tebet, Minggu (12/4/2015).
Ketuk menjelaskan, berdasar pengakuan pelaku, penganiayaan ini dilakukan karena korban sering melakukan pengancaman. Penikaman bermula saat Pines akan membawa Syatiri ke kantor polisi lantaran perselisihan masalah keuangan.
Karena takut, Syatiri langsung menikam pria itu dengan sebilah pisau. Usai menusuk korban, pelaku bergegas kabur. Adapun Pines dibawa oleh warga ke RS Tebet untuk menjalani perawatan.
Selang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Syatiri. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara‎.
Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, penusukan terhadap korban ini terjadi pada Sabtu 11 April malam di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. "Pelaku yakni Syatiri (52) menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai pinggang sebelah kanan bawah. Pada saat kejadian korban sempat memukul pelaku di bagian wajah," kata Ketut di Mapolsek Tebet, Minggu (12/4/2015).
Ketuk menjelaskan, berdasar pengakuan pelaku, penganiayaan ini dilakukan karena korban sering melakukan pengancaman. Penikaman bermula saat Pines akan membawa Syatiri ke kantor polisi lantaran perselisihan masalah keuangan.
Karena takut, Syatiri langsung menikam pria itu dengan sebilah pisau. Usai menusuk korban, pelaku bergegas kabur. Adapun Pines dibawa oleh warga ke RS Tebet untuk menjalani perawatan.
Selang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Syatiri. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara‎.
(whb)