Istri Dipenjara, Kuli Bangunan Perkosa Anak Tiri
A
A
A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap TMN warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya lantaran memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan saat istrinya berada dipenjara karena kasus pencopetan.
"Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan masih terus diperiksa," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Imaculta Sherlly Masayari, Sabtu (11/4/2015).
Dia menjelaskan, aksi TMN ini dilaporkan oleh kerabatnya yang mengetahui korban menangis sejak dua hari yang lalu.
Setelah dicecar pertanyaan korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya. Kontan saja, kerabat korban langsung naik pitam dan langsung melaporkan ke Polisi.
Seketika itu juga, Polisi langsung menjemput pelaku di rumahnya. Menurut Sherlly, sejak ibunya dipenjara karena kasus pencopetan, korban memang tinggal serumah dengan ayah tirinya.
Bahkan, korban masih duduk dibangku SMP ini, dipenuhi segala kebutuhannya oleh ayah tirinya itu.
Rupanya, pelaku tak kuasa menahan nafsu ketika melihat kemolekkan tubuh anak tirinya itu. Hingga akhirnya, tega melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu.
"Korban masih trauma dan dititipkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya untuk memperoleh penanganan psikologis akibat perbuatan cabul ayah tirinya," pungkasnya.
Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku diancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, TMN meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan masih terus diperiksa," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Imaculta Sherlly Masayari, Sabtu (11/4/2015).
Dia menjelaskan, aksi TMN ini dilaporkan oleh kerabatnya yang mengetahui korban menangis sejak dua hari yang lalu.
Setelah dicecar pertanyaan korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya. Kontan saja, kerabat korban langsung naik pitam dan langsung melaporkan ke Polisi.
Seketika itu juga, Polisi langsung menjemput pelaku di rumahnya. Menurut Sherlly, sejak ibunya dipenjara karena kasus pencopetan, korban memang tinggal serumah dengan ayah tirinya.
Bahkan, korban masih duduk dibangku SMP ini, dipenuhi segala kebutuhannya oleh ayah tirinya itu.
Rupanya, pelaku tak kuasa menahan nafsu ketika melihat kemolekkan tubuh anak tirinya itu. Hingga akhirnya, tega melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu.
"Korban masih trauma dan dititipkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya untuk memperoleh penanganan psikologis akibat perbuatan cabul ayah tirinya," pungkasnya.
Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku diancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, TMN meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya.
(sms)