Jam Kerja, Puluhan PNS Keluyuran di Mall

Jum'at, 10 April 2015 - 14:09 WIB
Jam Kerja, Puluhan PNS...
Jam Kerja, Puluhan PNS Keluyuran di Mall
A A A
BENGKULU - Puluhan PNS terlihat keluyuran disalah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Bengkulu, Jum'at (10/4/2015). Padahal waktu menunjukan pukul 10.15 WIB, alias masih jam kerja.

Puluhan PNS yang menggunakan seragam kuning ini berjalan dan melihat dagangan layaknya pengunjung umumnya. Seakan tidak bersalah, mereka dengan entengnya membawa barang belanjaan dan bercanda bersama.

Apa yang dilakukan PNS ini ternyata nyaris setiap harinya terjadi, seperti disampaikan warga Kota Bengkulu yang juga pedagang di Mall Judika.

Menurutnya, PNS mulai rame mandatangi Mall di atas pukul 11.00 WIB, untuk selain hari Jum'at.

"Setiap hari pasti ada PNS datang belanja di Mall ini. Selaku pedagang, kami tidak mempermasalahkan itu, asalkan dagangan kami laku terjual. Terserah mereka dari PNS maupun tidak," kata Judika.

Sementara itu, PNS yang mengetahui gambar mereka diabadikan langsung kabur dengan wajah yang tidak senang. "Marah dia mas (PNS, red). Katanya usil dengan pekerjaan orang," ujar Judika sambil tertawa.

PNS yang berusaha dimintai keterangan lari dari kejaran wartawan menuju ke luar Mall. Hingga tidak seorangpun PNS yang berhasil dimintai keterangan.

Karena tidak ada PNS yang berhasil diminta keterangan, awak media tidak tahu dari instansi mana mereka berasal. Begitu juga pemerintahan, apakah dari Pemeritah Kota Bengkulu atau Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kasubid Penilaian Kerja di PNS Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Bengkulu, Heru Sulistyo menegaskan, pegawai yang membolos harus diberikan sanksi.

"Membolos, telat masuk kerja harusnya disanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. Supaya ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi hal yang sama kedepannya," terang Heru.

Menurutnya, sanksi bagi PNS yang terlambat dengan menghitung berapa lama yang bersangkutan terlambat.

"Misal, terlambat 10 menit dari jadwal masuk kerja. Hitung saja dalam satu bulan berapa banyak. Hitungan waktunya, jika sudah mencukupi full jam kerja, itu hitung satu hari kerja. Aturan ini sudah diterapkan di BKN Pusat," jelas Heru.

Untuk sanksi, itu tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Supaya ini bisa dijalankan, pemerintah daerahnya harus menerapkan absensi sidik jari.

"Jika absen sidik jari sudah ada, tidak ada alasan lagi untuk aturan seperti di BKN tidak dijalankan. Bagi daerah yang belum memiliki absen sidik jari, harus dimaklumi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
44 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved