Ditahan, 2 Tersangka KONI Bungkam

Jum'at, 10 April 2015 - 10:11 WIB
Ditahan, 2 Tersangka KONI Bungkam
Ditahan, 2 Tersangka KONI Bungkam
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Semarang periode 2012-2013, kemarin petang.

Keduanya adalah Bendahara umum KONI Djody Aryo Setiawan dan Kepala UPTD Kas Daerah Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Suhantoro pada kemarin siang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polrestabes Semarang atas kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22,702miliar. “Dua tersangka hari ini (kemarin) kami lakukan pemeriksaan dan ditahan,” kata Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana di Kantor Kejari Semarang, kemarin sore.

Dari pantauan KORAN SINDOdi kantor Kejari Semarang, tersangka Djody mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru diperiksa di lantai 2. Sementara Suhantoro mengenakan baju batik lengan pendek warna biru motif daun diperiksa di lantai 1. Keduanya keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Semarang yang sudah terparkir di depan lobi.

Ada beberapa jaksa yang mengawal termasuk pengacara mendampingi. Kedua tersangka tak berkomentar apapun saat diberondong pertanyaan wartawan. Termasuk saat Suhantoro ditanya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus deposito yang ditangani Polrestabes Semarang itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang Sutrisno MU mengatakan para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang atau lebih dikenal dengan Lapas Kedungpane. “Ditahan 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka D (Djody) ini baru kali ini memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Kalau S (Suhantoro) sebelumnya sudah pernah,” tutur Sutrisno.

Saat ditanyakan posisi tersangka Suhantoro oleh Polrestabes Semarang Sutrisno mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Semarang. “Nanti kalau penyidik Polrestabes mau periksa ya bon pinjam dulu (ke jaksa),” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan dana hibah kepada KONI setempat melalui APBD Perubahan 2012 sebesar Rp7,964 miliar dan APBD 2013 Rp12 miliar. Dana ini dipergunakan untuk persiapan keikutsertaan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah di Banyumas.

Kota Semarang menerjunkan atlet untuk berkompetisi di 42 cabang olahraga. Sebagian dana hibah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hasil ekspos Kejari dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, indikasi kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah ini mencapai Rp2 miliar.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)