Dua Tersangka Korupsi KONI Semarang Ditahan

Jum'at, 10 April 2015 - 02:01 WIB
Dua Tersangka Korupsi...
Dua Tersangka Korupsi KONI Semarang Ditahan
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Semarang periode 2012 - 2013, Kamis (9/2/2015) petang.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara Rp2miliar. Masing-masing tersangka bernama Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro. Djody diketahui merupakan bendahara KONI Semarang. Sementara Suhantoro, saat korupsi terjadi menjabat sekretaris umum.

Saat ini Suhantoro adalah wakil I bendahara sekaligus Kepala UPTD Kasda Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.

Suhantoro pada hari Kamis (9/4/2015) siang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polrestabes Semarang, atas kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22,702miliar.

“Dua tersangka hari ini (Kamis) kami lakukan pemeriksaan dan ditahan,” ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana di Kantor Kejari Semarang, Kamis (9/4/2015) sore.

Pantauan KORAN SINDO di Kejari Semarang, tersangka Djody mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru diperiksa di lantai 2. Sementara Suhantoro mengenakan baju batik lengan pendek warna biru motif daun diperiksa di lantai 1.

Keduanya keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 18.10 WIB, dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Semarang yang sudah terparkir di depan lobi.

Ada beberapa jaksa yang mengawal termasuk pengacara mendampinginya. Kedua tersangka tak berkomentar apapun saat diberondong pertanyaan wartawan. Tak terkecuali tersangka Suhantoro, ketika ditanya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus deposito yang ditangani Polrestabes Semarang itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno M.U mengatakan para tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka D (Djody) ini baru kali ini memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Kalau S (Suhantoro) sebelumnya sudah pernah,” tambahnya.

Saat ditanyakan posisi tersangka Suhantoro oleh Polrestabes Semarang, Sutrisno mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Semarang.

"Nanti kalau penyidik Polrestabes mau periksa ya bon pinjam dulu (ke jaksa)," tambahnya.

Kasus ini bermula saat KONI dapat dana hibah 2 kali, dari APBD 2012 sebanyak Rp7 miliar dan APBD 2013 Rp12 miliar. Ternyata, penggunaannya diduga kuat diselewengkan. Hasil ekspos bersama BPKP perwakilan Jawa Tengah, diduga kerugian negara atas korupsi ini Rp2miliar.
(lis)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
4 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
4 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
5 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
7 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved