Dua Tersangka Korupsi KONI Semarang Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Semarang periode 2012 - 2013, Kamis (9/2/2015) petang.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara Rp2miliar. Masing-masing tersangka bernama Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro. Djody diketahui merupakan bendahara KONI Semarang. Sementara Suhantoro, saat korupsi terjadi menjabat sekretaris umum.
Saat ini Suhantoro adalah wakil I bendahara sekaligus Kepala UPTD Kasda Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Suhantoro pada hari Kamis (9/4/2015) siang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polrestabes Semarang, atas kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22,702miliar.
“Dua tersangka hari ini (Kamis) kami lakukan pemeriksaan dan ditahan,” ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana di Kantor Kejari Semarang, Kamis (9/4/2015) sore.
Pantauan KORAN SINDO di Kejari Semarang, tersangka Djody mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru diperiksa di lantai 2. Sementara Suhantoro mengenakan baju batik lengan pendek warna biru motif daun diperiksa di lantai 1.
Keduanya keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 18.10 WIB, dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Semarang yang sudah terparkir di depan lobi.
Ada beberapa jaksa yang mengawal termasuk pengacara mendampinginya. Kedua tersangka tak berkomentar apapun saat diberondong pertanyaan wartawan. Tak terkecuali tersangka Suhantoro, ketika ditanya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus deposito yang ditangani Polrestabes Semarang itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno M.U mengatakan para tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka D (Djody) ini baru kali ini memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Kalau S (Suhantoro) sebelumnya sudah pernah,” tambahnya.
Saat ditanyakan posisi tersangka Suhantoro oleh Polrestabes Semarang, Sutrisno mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Semarang.
"Nanti kalau penyidik Polrestabes mau periksa ya bon pinjam dulu (ke jaksa)," tambahnya.
Kasus ini bermula saat KONI dapat dana hibah 2 kali, dari APBD 2012 sebanyak Rp7 miliar dan APBD 2013 Rp12 miliar. Ternyata, penggunaannya diduga kuat diselewengkan. Hasil ekspos bersama BPKP perwakilan Jawa Tengah, diduga kerugian negara atas korupsi ini Rp2miliar.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara Rp2miliar. Masing-masing tersangka bernama Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro. Djody diketahui merupakan bendahara KONI Semarang. Sementara Suhantoro, saat korupsi terjadi menjabat sekretaris umum.
Saat ini Suhantoro adalah wakil I bendahara sekaligus Kepala UPTD Kasda Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Suhantoro pada hari Kamis (9/4/2015) siang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polrestabes Semarang, atas kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22,702miliar.
“Dua tersangka hari ini (Kamis) kami lakukan pemeriksaan dan ditahan,” ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana di Kantor Kejari Semarang, Kamis (9/4/2015) sore.
Pantauan KORAN SINDO di Kejari Semarang, tersangka Djody mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru diperiksa di lantai 2. Sementara Suhantoro mengenakan baju batik lengan pendek warna biru motif daun diperiksa di lantai 1.
Keduanya keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 18.10 WIB, dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Semarang yang sudah terparkir di depan lobi.
Ada beberapa jaksa yang mengawal termasuk pengacara mendampinginya. Kedua tersangka tak berkomentar apapun saat diberondong pertanyaan wartawan. Tak terkecuali tersangka Suhantoro, ketika ditanya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus deposito yang ditangani Polrestabes Semarang itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno M.U mengatakan para tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka D (Djody) ini baru kali ini memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Kalau S (Suhantoro) sebelumnya sudah pernah,” tambahnya.
Saat ditanyakan posisi tersangka Suhantoro oleh Polrestabes Semarang, Sutrisno mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Semarang.
"Nanti kalau penyidik Polrestabes mau periksa ya bon pinjam dulu (ke jaksa)," tambahnya.
Kasus ini bermula saat KONI dapat dana hibah 2 kali, dari APBD 2012 sebanyak Rp7 miliar dan APBD 2013 Rp12 miliar. Ternyata, penggunaannya diduga kuat diselewengkan. Hasil ekspos bersama BPKP perwakilan Jawa Tengah, diduga kerugian negara atas korupsi ini Rp2miliar.
(lis)