Bekas Tentara Bayar PSK Pakai Uang Palsu

Kamis, 09 April 2015 - 11:28 WIB
Bekas Tentara Bayar PSK Pakai Uang Palsu
Bekas Tentara Bayar PSK Pakai Uang Palsu
A A A
MEDAN - Kelakuan Idrus Bangun, bekas tentara berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda), ini benarbenar bejat. Setelah mengencani seorang pekerja seks komersial (PSK), dia membayar dengan uang palsu.

Idrus Bangun yang pernah bertugas di Rindam Siantar ini dilaporkan wanita yang sudah dikecani ke Polsekta Medan Sunggal karena membayar dengan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp700.000. Kejadian itu berawal pada Selasa(7/4), saat itu pelaku membawa dua pekerja seks komersial ke rumahnya di Jalan Bintang Terang Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Deliserdang.

Setelah berkencan dengan dua wanita tersebut, pelaku membayarnya Rp700.000 dengan pecahan Rp50.000 palsu. Tanpa merasa curiga kedua wanita itu, salah satunya berinisial AW, langsung menerima uang palsu tersebut. Setelah menerima uang palsu, kedua wanita tersebut langsung pulang ke rumah masing- masing di kawasan Sunggal.

Setibanya di rumah, AW pun mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak Rp300.000 yang diperolehnya dari tersangka Idrus Bangun. AW merasa ada yang janggal dengan uang pemberian dari tersangka tersebut. Ternyata cetakan atau warna uang itu sedikit pudar. Bahkan, ketika diraba juga tidak kasar. Kemudian setelah diterawang lagi ternyata tidak ada bayangan gambar pahlawan.

Kecurigaannya bertambah setelah dicek nomor seri yang tertera semua sama. AW pun memastikan uang itu adalah palsu dan menghubungi rekannya bernama Rudi Darmayanto untuk membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Dari keterangan AW di ruang penyidik, polisi menyelidiki untuk mencari keberadaan tersangka.

Polisi menemukan keberadaan tersangka di SPBU Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini ada kaitannya dengan pengungkapan uang palsu yang dipaparkan Polsekta Helvetia beberapa waktu lalu.

“Tersangka IB memperoleh upal ini dari salah satu tersangka yang ditangkap Polsekta Helvetia. Kemudian tersangka IB mempergunakan upal ini untuk menikmati jasa PSK. Tersangka membayarnya dengan upal pecahan Rp50.000 enam lembar. Ada juga dengan PSK lain tapi sudah habis dibelanjakan. Tersangka diringkus di Langkat,” ujar Kompol Aldi, Rabu (8/4) siang.

Aldi menambahkan, tersangka juga merupakan mantan anggota TNI yang bertugas di Rindam, Siantar. “Kami juga sudah menerima surat pemecatan dari satuan tugas tersangka. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 / 2011 tentang mata uang subs Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara AW dalam pengakuan mengatakan, dia mengetahui uang tersebut uang palsu setelah berada di rumah. “Pas saya buka tas dan ambil uang kok ada yang janggal. Pokoknya uang itu enggak kayak uang yang aslilah. Nah maka itu aku buat laporan ke polisi,” kata AW.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9085 seconds (0.1#10.140)