Eksekusi Rumah Peninggalan Belanda Ricuh

Kamis, 09 April 2015 - 10:00 WIB
Eksekusi Rumah Peninggalan...
Eksekusi Rumah Peninggalan Belanda Ricuh
A A A
SOLO - Eksekusi rumah peninggalan Belanda di Kawasan Monumen 45 Banjarsari Solo diwarnai kericuhan kemarin. Pihak yang menempati rumah beserta pendukungnya menghalau juru sita Pengadilan Negeri Solo yang hendak mengeksekusi rumah keluarga Almarhum Winarso di Jalan Sabang Nomor 4.

Sejumlah anggota ormas yang mengawal pemilik rumah terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian. Aksi ini membuat juru sita PN Solo Rochadi SH membacakan putusan pengadilan dari pinggir jalan. Kendati demikian, aparat PN bersama polisi tetap tidak mampu mengeksekusi rumah tersebut. Keluarga almarhum Winarso menyatakan gugatan tersebut cacat hukum karena yang terdaftar sebagai tergugat adalah Winoto.

Sementara yang menempati rumah tersebut adalah ibundanya. Keterangan yang dihimpun KORAN SINDO dari keluarga tergugat, Efendi Syarif, mengatakan rumah yang akan dieksekusi tersebut merupakan peninggalan Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, rumah tersebut ditempati keluarga Winarso dengan menyewa dari warga Tionghoa yang sebelumnya pernah menempati lokasi.

Sewa lahan itu dilakukan hingga beberapa puluh tahun dengan nilai bervariasi, mulai dari ribuan hingga ratusan ribu rupiah. Pada 1990-an diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut adalahhakgunabangunan(HGB) dan tidak bisa diperpanjang setelah 30 tahun digunakan. “Sertifikat itu muncul pada 1950 lalu dan habis masanya pada 1980. Saat itu keluarga saya tidak mengetahuinya karena tidak pernah diberi tahu oleh yang menyewakan,” ucapnya.

Setelah beberapa tahun berlalu, tiba-tiba ada yang menggugat kepemilikan bangunan tersebut ke PN Solo. Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Pribadi, yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik rumah. Padahal, selama keluarganya menempati, tidak diketahui siapa Agus Pribadi tersebut. Selain itu, gugatan yang didaftarkan itu dinilai juga cacat hukum dan tidak bisa dibenarkan.

Pasalnya, dalam gugatan tersebut Agus Pribadi juga mencantumkan keluarganya yang sudah meninggal sebagai orang penuntut. “Orang sudah meninggal kok menuntut ya itu tidak benar dan cacat hukum. “Sebenarnya tanah bekas zaman penjajahan itu menjadi hak Bumiputera sehingga orang yang menempati rumah itu paling lama, nanti yang bisa mengajukan hak atas tanah dan bangunan.

Itu semua sesuai dengan aturanBPN,” tandasnya.” ucapnya Sementara itu, setelah melalui proses mediasi yang cukup alot, juru sita dan aparat kepolisian akhirnya meninggalkan lokasi tersebut. Perwakilan dari PN Solo Rochadi enggan menyampaikan apa pun terkait masalah tersebut kepada wartawan. Usai mediasi, dia langsung berlalu bersama rombongan yang lain.

Arief setiadi
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved