Mantan Menhut Jadi Saksi Korupsi Annas Maamun
A
A
A
BANDUNG - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Pada kesaksiannya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membantah diri nya sebagai Menteri Kehutanan waktu itu tidak pernah me rekomendasikan empat lokasi baru dalam SK Menhut No 673 tentang Perubahan Kawasan Lahan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli menolak usulan yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun karena tidak sesuai dengan SK tersebut.
Zulkifli dihadirkan saksi di persidangan, sebab saat kasus tersebut bergulir kapasitasnya masih sebagai Menhut. “Jadi gubernur (Annas) usulkan perbaikan (terhadap SK 673). Tapi langsung dikaji oleh tim, dan usulan itu akhirnya ditolak,” ungkap Zulkifli kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, kemarin.
Menurutnya, setiap revisi tata ruang itu pasti ada perubahan dan belum mengikat. Perubahan dalam rangka untuk me ngakomodir kepentingan rakyat. Apakah di wilayah tersebut ada hak-hak rakyat atau tidak, makanya bisa diperbaiki dalam usulan tersebut. Dalam rangka itulah, terang Zulkifli, gubernur mengusulkan dalam SK No 673 tersebut.
Tetapi usulan yang dimasukan gubernur ternyata berbeda, dan setelah dikaji oleh tim akhirnya ditolak. “Jika usulannya berbeda dengan lokasi yang tertera da lam SK, maka harus dibuat usulan baru (pengajuan baru), dan itu waktunya lima tahun sekali,” sebutnya. Ada empat saksi yang akan didengar kesaksiannya di persidangan.
Selain Zulkifli, juga dihadirkan Masyhud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Edison Marudut Marsadaulai Siahaan, Direktur PT Citra Hokian dan Odor Juliana Sidabutar, istri terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Manurung. Zulkifli dan Masyhud diberi ke sempatan memberikan kesaksian.
Keduanya saling berbantah terkait pembuatan peta kawasan hutan Provisi Riau. Menurut Masyhud dia diperintah Menhut untuk membuatnya, namun Zulkifli membantahnya. Sayangnya, kesaksian Zulkifli tak bisa dilanjutkan, dia mintaizin kepada majelis hakim untuk meninggalkan sidang karena ada tugas penting sebagai Ketua MPR yang harus di laksanakan.
Barita Lumban Gaol selaku Ketua Mejalis Hakim kemudian mengizinkan Zul kifli Hasan meninggalkan ruang sidang. Sementara terdakwa Annas Maamun terlihat sehat didampingi sejumlah penasihat hukum, juga terlihat kehadiran istrinya Latifah Hanum dan sejumlah keluarga memberi dukungan.
Iwa ahmad sugriwa
Pada kesaksiannya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membantah diri nya sebagai Menteri Kehutanan waktu itu tidak pernah me rekomendasikan empat lokasi baru dalam SK Menhut No 673 tentang Perubahan Kawasan Lahan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli menolak usulan yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun karena tidak sesuai dengan SK tersebut.
Zulkifli dihadirkan saksi di persidangan, sebab saat kasus tersebut bergulir kapasitasnya masih sebagai Menhut. “Jadi gubernur (Annas) usulkan perbaikan (terhadap SK 673). Tapi langsung dikaji oleh tim, dan usulan itu akhirnya ditolak,” ungkap Zulkifli kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, kemarin.
Menurutnya, setiap revisi tata ruang itu pasti ada perubahan dan belum mengikat. Perubahan dalam rangka untuk me ngakomodir kepentingan rakyat. Apakah di wilayah tersebut ada hak-hak rakyat atau tidak, makanya bisa diperbaiki dalam usulan tersebut. Dalam rangka itulah, terang Zulkifli, gubernur mengusulkan dalam SK No 673 tersebut.
Tetapi usulan yang dimasukan gubernur ternyata berbeda, dan setelah dikaji oleh tim akhirnya ditolak. “Jika usulannya berbeda dengan lokasi yang tertera da lam SK, maka harus dibuat usulan baru (pengajuan baru), dan itu waktunya lima tahun sekali,” sebutnya. Ada empat saksi yang akan didengar kesaksiannya di persidangan.
Selain Zulkifli, juga dihadirkan Masyhud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Edison Marudut Marsadaulai Siahaan, Direktur PT Citra Hokian dan Odor Juliana Sidabutar, istri terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Manurung. Zulkifli dan Masyhud diberi ke sempatan memberikan kesaksian.
Keduanya saling berbantah terkait pembuatan peta kawasan hutan Provisi Riau. Menurut Masyhud dia diperintah Menhut untuk membuatnya, namun Zulkifli membantahnya. Sayangnya, kesaksian Zulkifli tak bisa dilanjutkan, dia mintaizin kepada majelis hakim untuk meninggalkan sidang karena ada tugas penting sebagai Ketua MPR yang harus di laksanakan.
Barita Lumban Gaol selaku Ketua Mejalis Hakim kemudian mengizinkan Zul kifli Hasan meninggalkan ruang sidang. Sementara terdakwa Annas Maamun terlihat sehat didampingi sejumlah penasihat hukum, juga terlihat kehadiran istrinya Latifah Hanum dan sejumlah keluarga memberi dukungan.
Iwa ahmad sugriwa
(bbg)