Lecehkan Bocah 11 Tahun, Tukang Ojek Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
PAREPARE - Seorang tukang ojek, Ir (22), dilaporkan ke polisi, setelah diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun berinisial PA. Murid kelas V salah satu sekolah dasar itu diduga dilecehkan saat berada di Pantai Lumpue, Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (8/4/2015).
Kasat Reskrim AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, pelaku sementara diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke pantai untuk berfoto-foto.
"Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu menjalankan aksi saat tiba di lokasi pantai. Di TKP, pelaku memangku korban, kemudian dicium pada bagian lehernya," jelas Nugraha.
Orangtua korban, HDK, mengaku, tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, sehingga melaporkan masalah itu ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, pelaku sementara diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke pantai untuk berfoto-foto.
"Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu menjalankan aksi saat tiba di lokasi pantai. Di TKP, pelaku memangku korban, kemudian dicium pada bagian lehernya," jelas Nugraha.
Orangtua korban, HDK, mengaku, tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, sehingga melaporkan masalah itu ke polisi.
(zik)