Heri Tega Jual Pacar ke Mucikari

Rabu, 08 April 2015 - 17:55 WIB
Heri Tega Jual Pacar ke Mucikari
Heri Tega Jual Pacar ke Mucikari
A A A
PEKALONGAN - Heri Siswanto (29), warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pekalongan, Rabu (8/4/42015).

Heri diketahui merupakan penyuplai gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Selain Heri, petugas juga berhasil mengamankan Endang Suyanti (32), warga Kelurahan Pasir Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, mucikari yang menampung gadis di bawah umur tersebut.

Kepada petugas, Endang mengaku tidak mempekerjakan korban. Namun, korban sebut saja bunga (16), warga Kecamatan Pekalongan Selatan, yang menginginkan pekerjaan itu.

"Saya nggak menjualnya pak. Dia (korban) yang datang sendiri ke tempat saya diantar Heri itu," ujarnya.

Endang juga mengaku hanya menerima uang sewa kamar saat korban melayani pelanggannya. Tidak mendapat setoran dari korban.

"Sejak awal saya cuma menerima uang sewa kamar Rp15 ribu setiap dia ngamar dan melayani tamunya. Jadi saya tidak menerima setoran dari korban setelah dia menerima tamu," paparnya.

menurut Endang, dirinya baru setahun terakhir menyewakan kamarnya untuk bisnis haram itu. Kurun waktu setahun itu, dia mengaku hanya memiliki dua anak buah.

"Baru kali ini pak, kebetulan saja itu di bawah umur. Yang satunya dewasa. Saat ramai, biasanya korban melayani hingga 5 tamu. Tapi kalau pas sepi 2 tamu," jelasnya.

Sementara Heri mengaku baru kali ini menyalurkan korban kepada Endang. Dia mengaku sudah lama mengenal korban.

"Saya kenal korban sudah lama, tapi baru sekitar seminggu ketemu. Awalnya dikenalkan oleh teman," ujarnya.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong ayam di Pasar Grogolan itu, mengaku sudah sekitar lima kali menyetuhbuhi korban. Setelah itu baru dia menyerahkan korban kepada Endang.

"Yang empat kali di rumah Endang, sekali di rumah saya," akunya.

Diakui Heri, dirinya juga menjalin hubungan asmara dengan korban. Sehingga setiap dia ingin memenuhi kebutuhan biologisnya, Heri tidak perlu membayar korban. "Ya memang bisa dibilang begitu (pacaran)," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berdasar laporan dari pihak keluarga. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya.

"Awalnya kami tangkap penyalurnya yakni Heri, kemudian kami tangkap mucikarinya, Endang," katanya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku, awalnya berkenalan dengan korban. Setelah itu pelaku merayu korbannya untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah itu, korbannya diserahkan ke mucikari yakni Endang, untuk dipekerjakan sebagai PSK," jelasnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab pihaknya menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.

"Kemungkinan masih ada korban lainnya. Namun masih malu untuk melapor. Sebab kami duga pelaku melakukan kegiatan ini sudah lama," pungkasnya.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos korban berwarna abu-abu dan satu strip pil KB.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9510 seconds (0.1#10.140)