Pasangan Paruh Baya Digerebek Warga
A
A
A
KULONPROGO - Witing tresno jalaran saka kulino. Pepatah Jawa yang berarti cinta berawal dari kebiasaan ini mungkin ada benarnya. Terbukti di Kulonprogo, ada pasangan paruh baya yang digerebek warga karena berselingkuh.
Mereka pun digelandang ke Polsek Galur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pasangan yang sedang dimabuk asmara ini melibatkan T, 35, dan Z, 48, yang tinggal di Tirtorahayu, Galur. Sejak beberapa tahun belakangan, istri dari T sakit dan dirawat oleh Z sampai akhirnya meninggal dunia. Entah mulai kapan kedua pasangan ini menjalin hubungan asmara.
Senin (6/4) malam, T bertandang ke rumah Z yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya mereka telah berjanji melalui ponsel. Malam itu suami Z sedang tidak ada di rumah. Hingga akhirnya T berani datang. Akhirnya, Selasa (7/4) dini hari saat mereka asyik berduaan di dalam kamar, warga menggerebeknya.
“Mereka berdua ini digerebek warga dan diarak ke polsek, sebelum kami amankan ke polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan, kemarin. Menurut dia, keduanya bakal dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan. Terlebih suami Z juga telah membuat laporan polisi dan mengadukan istrinya telah berselingkuh dengan T.
Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan. “Karena ancamannya tidak berat, mereka tidak ditahan,” katanya. Tersangka T mengakui dirinya mencintai Z setelah istrinya meninggal dua bulan lalu. Cinta itu tumbuh seiring Z yang biasa membantu istrinya saat masih hidup. “Saat ditangkap, saya cuma tiduran di kamarnya,” ucap T. Meski begitu, T mengakui telah bercumbu dengan Z dan nyaris melakukan hubungan badan.
Kuntadi
Mereka pun digelandang ke Polsek Galur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pasangan yang sedang dimabuk asmara ini melibatkan T, 35, dan Z, 48, yang tinggal di Tirtorahayu, Galur. Sejak beberapa tahun belakangan, istri dari T sakit dan dirawat oleh Z sampai akhirnya meninggal dunia. Entah mulai kapan kedua pasangan ini menjalin hubungan asmara.
Senin (6/4) malam, T bertandang ke rumah Z yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya mereka telah berjanji melalui ponsel. Malam itu suami Z sedang tidak ada di rumah. Hingga akhirnya T berani datang. Akhirnya, Selasa (7/4) dini hari saat mereka asyik berduaan di dalam kamar, warga menggerebeknya.
“Mereka berdua ini digerebek warga dan diarak ke polsek, sebelum kami amankan ke polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan, kemarin. Menurut dia, keduanya bakal dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan. Terlebih suami Z juga telah membuat laporan polisi dan mengadukan istrinya telah berselingkuh dengan T.
Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan. “Karena ancamannya tidak berat, mereka tidak ditahan,” katanya. Tersangka T mengakui dirinya mencintai Z setelah istrinya meninggal dua bulan lalu. Cinta itu tumbuh seiring Z yang biasa membantu istrinya saat masih hidup. “Saat ditangkap, saya cuma tiduran di kamarnya,” ucap T. Meski begitu, T mengakui telah bercumbu dengan Z dan nyaris melakukan hubungan badan.
Kuntadi
(bbg)