Rektor Undip Digugat ke PTUN

Rabu, 08 April 2015 - 10:08 WIB
Rektor Undip Digugat ke PTUN
Rektor Undip Digugat ke PTUN
A A A
SEMARANG - Mantan calon rektorUniversitasDiponegoro (Undip) Semarang Prof Muchamad Syafruddin menggugat Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan berkaitan dengan dikeluarkannya SK Rektor bernomor 61/UN7. P/HK/2015 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kembali Rektor Undip periode 2015-2019 tertanggal 5 Februari 2015. Akibat penerbitan SK itu, Pilrek Undip digelar kembali dan dimenangkan oleh Prof Yos Johan Utama.

“SK Pilrek dari Rektor Undip itulah yang menjadi materi gugatan kami. Sebab kami menilai, SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuaidenganmekanismepemilihan rektor,” kata kuasa hukum M Syarfuddin Fajar Saka Subhi saat ditemui di PTUN Semarang kemarin. Fajar menjelaskan, pada pemilihan Rektor Undip yang pertama 29 September 2014, Prof Nasir terpilih sebagai rektor baru.

Sementara kliennya, Prof Syafruddin mendapat suara kedua tertinggi saat itu. Namun, sebelum proses pelantikan dilaksanakan, M Nasir diangkatdandilantiksebagaiMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) oleh Presiden Jokowi. Nasir pun batal dilantik menjadi Rektor Undip periode 2014- 2018 dan proses pemilihan Rektor Undip belum tuntas.

“Sesuai mekanisme yang ada, seharusnya hasil pemilihan itu dituntaskan dengan menetapkan Prof Syafruddin sebagai rektor terpilih karena memperoleh suara terbanyak kedua. Saat itu klien kami memperoleh 36 suara, di bawah M Nasir yang mendapatkan 148 suara,” ucapnya. Karena belum tuntas proses pemilihan rektor, Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi diperpanjang masa tugasnya.

Saat itulah Sudharto menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pemilihan rektor lagi. “SK itulah yang kami permasalahkan, kami meminta agar pemilihan dihentikan dan hasil pemilihan September 2014 dituntaskan. Namun tidak, pemilihan tetap dilaksanakan, padahal kami sudah melayangkan gugatan pada 11 Maret 2015 jauh sebelum proses pemilihan rektor kedua dilaksanakan,” katanya.

Prof Muchamad Syafruddin sempat melayangkan surat keberatan terhadap SK pemilihan rektor baru itu. Namun, hingga saat in surat tersebut tidak diindahkan. “Untuk itulah kami melayangkan gugatan ini dengan harapan majelis hakim PTUN Semarang untuk membatalkan SK Rektor Undip bernomor 61/UN7. P/HK/2015 tersebut.

Selain itu, menyatakan proses pemilihan kembali rektor Undip tidak sah dan meminta hakim memerintahkan pelantikan rektor nomor urut dua pada pemilihan rektor pertama,” ucapnya. Sementara itu, sidang gugatan terhadap Rektor Undip Semarang tersebut belum akan digelar. Saat ini proses masih dilakukan pemeriksaan berkas. “Sidangnya masih lama, saat ini baru masuk proses pemeriksaan berkas,” kata salah satu staf PTUN Semarang.

Di lain sisi, Rektor Undip Semarang Prof Sudharto P Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat enggan memberikan jawaban. Dirinya meminta agar langsung mengonfirmasi kepada Prof Yos Johan Utama selaku Tim Hukum Undip yang juga rektor terpilih Undip saat ini. “Silakan hubungi langsung Prof Yos Johan Utama, beliau tim hukum Undip Semarang,” ujarnya.

Ketua tim hukum Undip Prof Yos Johan Utama menyebutkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh M Syafruddin yang melayangkan gugatan ke PTUN Semarang. “Itu merupakan hak setiap WNI, termasuk menggugat ke PTUN. Kami juga akan menghormati proses hukumnya,” kata rektor terpilih Undip pada Pilrek Undip yang digelar 2 April 2015 ini.

Andika prabowo/ susilo himawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5681 seconds (0.1#10.140)