Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur

Selasa, 07 April 2015 - 22:38 WIB
Bersalah, Syarif: Sanksi...
Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur
A A A
JAKARTA - Hasil Panitia Hak Angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah. Maka itu, Ahok harus dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi DKI I.

"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya (Ahok) ya pemberhentian. Saya baca di UU (undang-undang) tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Syarif mengakui, partainyalah yang mengusulkan agar hasil hak angket ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Ahok. Hingga kini, sudah ada 33 anggota Dewan yang setuju dengan HMP itu.

"Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Memang seperti itu aturannya, dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya," tuturnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini HMP terhadap Ahok bakal digulirkan. Sebab, sudah ada 20 anggota Dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.

Kendati demikian, kata Lulung, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan. "Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya," ujar Lulung.

Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan timnya. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk.

"Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap," ujar dia.

Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved