Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur

Selasa, 07 April 2015 - 22:38 WIB
Bersalah, Syarif: Sanksi...
Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur
A A A
JAKARTA - Hasil Panitia Hak Angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah. Maka itu, Ahok harus dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi DKI I.

"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya (Ahok) ya pemberhentian. Saya baca di UU (undang-undang) tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Syarif mengakui, partainyalah yang mengusulkan agar hasil hak angket ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Ahok. Hingga kini, sudah ada 33 anggota Dewan yang setuju dengan HMP itu.

"Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Memang seperti itu aturannya, dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya," tuturnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini HMP terhadap Ahok bakal digulirkan. Sebab, sudah ada 20 anggota Dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.

Kendati demikian, kata Lulung, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan. "Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya," ujar Lulung.

Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan timnya. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk.

"Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap," ujar dia.

Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
8 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
26 menit yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
57 menit yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
3 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
3 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved