Pria Ini Ditangkap Karena Memperkosa Gadis Kenalan BBM
A
A
A
KAYUAGUNG - Anggi (23) warga Desa Sungai Lumpur, Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polisi karena memperkosa MR (17) seorang gadis yang dikenalnya lewat BlackBerry Messenger (BBM).
Tersangka ditangkap Selasa (7/4/2015) beberapa jam usai memperkosa di rumah MR. Kini Anggi harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di sel tahanan Polres OKI.
Saat ditemui di Unit PPA, tersangka mengakui kalau dirinya telah menyetubuhi korban, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka.
"Saya tidak memaksanya pak, hal itu kami lakukan atas dasar suka sama suka, tapi kami tidak tahu kenapa kakaknya lapor dengan pamannya dan mengamankan saya, menuduh jika saya telah memperkosanya," kata Anggi.
Menurut Anggi, dirinya kenal dengan korban lewat kontak BBM. "Saya kenal dengan korban sudah dua minggu, melalui kontak BBM, kami sering ngobrol melalui pesan BBM, saat itulah dia mengaku mau kalau diajak berhubungan badan," ujarnya.
Pada 31 Maret, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menemui korban di rumahnya. "Saat saya ketemu di rumahnya, dia bersama kakaknya Meri. Setelah saya ngobrol, kami masuk ke dalam kamar, tetapi kakaknya memanggil, kemudian kami ngobrol di teras. Sementara kakaknya langsung pergi ke rumah Pamannya. Saat rumah sepi kami melakukan hubungan badan, setelah melakukan persetubuhan, ternyata pamannya datang dan langsung memukul saya," papar tersangka.
Sementara itu korban mengaku kalau dirinya dipaksa oleh tersangka untuk bersetubuh.
"Waktu kami ngobrol di rumah, tiba-tiba dia menarik saya ke kamar, saat itu kakak saya lihat dan langsung melaporkan kepada paman saya, " katanya.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat melalui Kasatreskrim AKP Novi Ediyanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tersangka kita jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka ditangkap Selasa (7/4/2015) beberapa jam usai memperkosa di rumah MR. Kini Anggi harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di sel tahanan Polres OKI.
Saat ditemui di Unit PPA, tersangka mengakui kalau dirinya telah menyetubuhi korban, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka.
"Saya tidak memaksanya pak, hal itu kami lakukan atas dasar suka sama suka, tapi kami tidak tahu kenapa kakaknya lapor dengan pamannya dan mengamankan saya, menuduh jika saya telah memperkosanya," kata Anggi.
Menurut Anggi, dirinya kenal dengan korban lewat kontak BBM. "Saya kenal dengan korban sudah dua minggu, melalui kontak BBM, kami sering ngobrol melalui pesan BBM, saat itulah dia mengaku mau kalau diajak berhubungan badan," ujarnya.
Pada 31 Maret, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menemui korban di rumahnya. "Saat saya ketemu di rumahnya, dia bersama kakaknya Meri. Setelah saya ngobrol, kami masuk ke dalam kamar, tetapi kakaknya memanggil, kemudian kami ngobrol di teras. Sementara kakaknya langsung pergi ke rumah Pamannya. Saat rumah sepi kami melakukan hubungan badan, setelah melakukan persetubuhan, ternyata pamannya datang dan langsung memukul saya," papar tersangka.
Sementara itu korban mengaku kalau dirinya dipaksa oleh tersangka untuk bersetubuh.
"Waktu kami ngobrol di rumah, tiba-tiba dia menarik saya ke kamar, saat itu kakak saya lihat dan langsung melaporkan kepada paman saya, " katanya.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat melalui Kasatreskrim AKP Novi Ediyanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tersangka kita jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ungkapnya.
(sms)