Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui

Senin, 06 April 2015 - 18:17 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni...
Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui
A A A
TANGERANG - Jean Alter Husein (JAH), terdakwa kasus pembunuh Sri Wahyuni, dituntut 20 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pasalnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," kata JPU Rizki Fahrul Rozi di PN Tangerang, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, tuntutan 20 tahun tersebut didasarkan hal yang memberatkan terdakwa. Karena, JAH telah membunuh dan mencuri barang milik korban. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, JAH yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah dan celana panjang hitam ini hanya tertunduk diam. (Baca juga: Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan)

JAH berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Saya ajukan pembelaan melalui kuasa hukum," katanya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Maret 2015 pekan depan.

Sekadar diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 15 November lalu.

Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 silam, di area parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
6 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
6 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
7 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved