Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui
Senin, 06 April 2015 - 18:17 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui
A
A
A
TANGERANG - Jean Alter Husein (JAH), terdakwa kasus pembunuh Sri Wahyuni, dituntut 20 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pasalnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," kata JPU Rizki Fahrul Rozi di PN Tangerang, Senin (6/4/2015).
Menurut dia, tuntutan 20 tahun tersebut didasarkan hal yang memberatkan terdakwa. Karena, JAH telah membunuh dan mencuri barang milik korban. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Mendengar tuntutan Jaksa, JAH yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah dan celana panjang hitam ini hanya tertunduk diam. (Baca juga: Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan)
JAH berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Saya ajukan pembelaan melalui kuasa hukum," katanya.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Maret 2015 pekan depan.
Sekadar diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 15 November lalu.
Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 silam, di area parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," kata JPU Rizki Fahrul Rozi di PN Tangerang, Senin (6/4/2015).
Menurut dia, tuntutan 20 tahun tersebut didasarkan hal yang memberatkan terdakwa. Karena, JAH telah membunuh dan mencuri barang milik korban. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Mendengar tuntutan Jaksa, JAH yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah dan celana panjang hitam ini hanya tertunduk diam. (Baca juga: Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan)
JAH berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Saya ajukan pembelaan melalui kuasa hukum," katanya.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Maret 2015 pekan depan.
Sekadar diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 15 November lalu.
Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 silam, di area parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.
(mhd)