Suami Tega Bunuh Istri, Lalu Berupaya Bunuh Diri
A
A
A
POSO - Rudi Seran, warga Desa Padalembara, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah tega menikam dada istrinya Ni Made Kristian hingga tewas. Usai menikam istrinya Rudi Seran lalu berusaha bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri pada Minggu pagi (5/3/2015).
Ironisnya peristiwa pembunuhan itu disaksikan salah seorang anak mereka yang baru berusia 9 tahun.
Jenasah Ni Made Kristian pada Minggu siang, (5/4/2015) diautopsi di kamar jenazah RSUD Poso setelah yang bersangkutan dievakuasi petugas Polsek Poso Pesisir Selatan dari rumahnya.
Kasatreskrim Polres Poso AKP Usman menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat keduanya terlibat pertengkaran.
Melihat istrinya sudah tidak bernyawa sang suami pun berupaya bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri menggunakan pisau dapur.
Namun tikaman pada dada dan perut itu tidak sampai membuatnya meninggal dunia. Oleh polisi dia dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Poso.
“Kita terus memantau perkembangan kondisi pelaku yang mulai stabil dimana akibat perbuatannya itu pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang undang KDRT Nomor 23 tahun 2014, “ kata Usman.
Setelah dimandikan dan dikemasi jenazah Ni Made Kristian kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di desanya.
Ni Made Kristian meninggalkan dua orang anak yang masih kecil berusia 5 dan 9 tahun. seorang diantaranya diduga trauma karena menyaksikan peristiwa itu
Ironisnya peristiwa pembunuhan itu disaksikan salah seorang anak mereka yang baru berusia 9 tahun.
Jenasah Ni Made Kristian pada Minggu siang, (5/4/2015) diautopsi di kamar jenazah RSUD Poso setelah yang bersangkutan dievakuasi petugas Polsek Poso Pesisir Selatan dari rumahnya.
Kasatreskrim Polres Poso AKP Usman menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat keduanya terlibat pertengkaran.
Melihat istrinya sudah tidak bernyawa sang suami pun berupaya bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri menggunakan pisau dapur.
Namun tikaman pada dada dan perut itu tidak sampai membuatnya meninggal dunia. Oleh polisi dia dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Poso.
“Kita terus memantau perkembangan kondisi pelaku yang mulai stabil dimana akibat perbuatannya itu pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang undang KDRT Nomor 23 tahun 2014, “ kata Usman.
Setelah dimandikan dan dikemasi jenazah Ni Made Kristian kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di desanya.
Ni Made Kristian meninggalkan dua orang anak yang masih kecil berusia 5 dan 9 tahun. seorang diantaranya diduga trauma karena menyaksikan peristiwa itu
(sms)