Pencabulan oleh Kepala Sekolah, Polisi Periksa Saksi
A
A
A
LEBAK - Polsek Gunung Kencana terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan Ds, seorang kepala sekolah di Kabupaten Lebak terhadap lima siswinya, dengan memeriksa tiga orang saksi.
AKP Danu, Kapolsek Gunung Kencana , menyebutkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur warga di Mapolsek, serta sudah melakukan visum terhadap korban pencabulan.
"Sudah dilakukan visum kepada seluruh korban, hasilnya ada pendarahan pada kemaluan korban," kata Danu saat dihubungi pada Jumat (3/4/2015).
Ditegaskan, dari hasil visum tersebut, terdapat luka dibagian kemaluannya sehingga korban mengalami sakit serta pendarahan akibat dari aksi bejat Ds, yang sudah mempunyai tiga orang anak bahkan cucu.
"Dari hasil visum dan pengkuan korban sudah dilakukan beberapa kali, tapi tersangka mengaku hanya melakukan perilaku bejad tersebut sekali," ujarnya.
Pjs Kepala Desa Sukanegara Dayat mengatakan, korban yang merupakan murid dari Ds ini diajak ke rumah pelaku saat dalam keadaan kosong.
"Istrinya lagi ke pasar jadi rumahnya dalam keadaan kosong, dari pengakuan para korban sudah tiga kali, muali sejak dua bulan yang lalu," jelasnya.
Akibat ulahnya, Ds, diancam dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2002 ,tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 KUHP, tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dengan ancaman masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara.
AKP Danu, Kapolsek Gunung Kencana , menyebutkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur warga di Mapolsek, serta sudah melakukan visum terhadap korban pencabulan.
"Sudah dilakukan visum kepada seluruh korban, hasilnya ada pendarahan pada kemaluan korban," kata Danu saat dihubungi pada Jumat (3/4/2015).
Ditegaskan, dari hasil visum tersebut, terdapat luka dibagian kemaluannya sehingga korban mengalami sakit serta pendarahan akibat dari aksi bejat Ds, yang sudah mempunyai tiga orang anak bahkan cucu.
"Dari hasil visum dan pengkuan korban sudah dilakukan beberapa kali, tapi tersangka mengaku hanya melakukan perilaku bejad tersebut sekali," ujarnya.
Pjs Kepala Desa Sukanegara Dayat mengatakan, korban yang merupakan murid dari Ds ini diajak ke rumah pelaku saat dalam keadaan kosong.
"Istrinya lagi ke pasar jadi rumahnya dalam keadaan kosong, dari pengakuan para korban sudah tiga kali, muali sejak dua bulan yang lalu," jelasnya.
Akibat ulahnya, Ds, diancam dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2002 ,tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 KUHP, tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dengan ancaman masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara.
(nag)