Sopir Tembak Angkut 32 Ton BBM Ilegal Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Agung seorang sopir tembak ditangkap Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel karena mengangkut 32 ton BBM ilegal dalam truk yang dikendarainya B 9205 GFU.
Pria asal Tangerang Banten ini ditangkap saat melintas di Jalan Ratu Prawira Negara IB I Palembang, Kamis (2/4/2015).
Agung mengaku, dirinya bukan sopir resmi dari truk yang dia kendarai. Dia disuruh oleh temannya saat bertemu di Lampung. Sepengetahuan dirinya, temannya itu memang sopir resmi dari perusahaan pemilik truk.
"Saya disuruh mengangkut limbah minyak di Sekayu. Oleh teman saya, saya diberi surat izin mengangkut limbah yang dikeluarkan PT Sumber Berkat Jaya Mandiri. Saya tidak tahu perusahaan itu ada dimana karena saya baru ini mengendarai truk milik perusahaan tersebut," kata Agung, saat diperiksa penyidik Kamis (2/3/2015).
Setelah mendapat surat izin, dia lalu berangkat menuju Sekayu dari Lampung. Dirinya berangkat dengan mengajak seorang kernet bernama Syukur, dirinya juga mengaku jika berangkat tanpa diberi uang jalan.
Dia hanya dijanjikan akan dibayar Rp1 juta untuk satu kali angkut limbah minyak, Rp700 ribu untuk dirinya dan sisanya untuk jatah kernet yang menemaninya, saat di Sekayu dia mengaku tidak melihat proses pemuatan minyak ke tangki truk yang dia kendarai.
Saat proses bongkar muat minyak, dia bersama kernetnya istirahat di tempat lain, sedangkan yang mengisi minyak adalah warga di sana. Agung akan diberi tahu jika tangki truk sudah terisi penuh.
"Sebab itulah saya tidak tahu kalau yang saya angkut ini BBM. Soalnya, saya hanya diperintah mengangkut limbah minyak di Sekayu," katanya
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suhasto, melalui Kanit 3 Subdit 14, Kompol Tito Dani, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Anggota Polisi lalu menunggu di lokasi penangkapan dan langsung menghentikan saat truk melintas.
Saat dihentikan, anggota meminta sopir menunjukan surat izin mengangkut minyak. Namun, sopir hanya mampu menunjukan SIM, STNK, dan surat izin angkut limbah minyak. Sebab itu, sopir, kenek, dan truk langsung diamankan.
"Sopir punya izin angkut limbah minyak, bukan BBM. Kita duga BBM akan dibawa ke Lampung dan selanjutnya dibawa ke Jawa. Menurut informasi kita, BBM ini dibeli oleh seorang warga Jakarta bernama Kasim (DPO)," kata Tito.
Pria asal Tangerang Banten ini ditangkap saat melintas di Jalan Ratu Prawira Negara IB I Palembang, Kamis (2/4/2015).
Agung mengaku, dirinya bukan sopir resmi dari truk yang dia kendarai. Dia disuruh oleh temannya saat bertemu di Lampung. Sepengetahuan dirinya, temannya itu memang sopir resmi dari perusahaan pemilik truk.
"Saya disuruh mengangkut limbah minyak di Sekayu. Oleh teman saya, saya diberi surat izin mengangkut limbah yang dikeluarkan PT Sumber Berkat Jaya Mandiri. Saya tidak tahu perusahaan itu ada dimana karena saya baru ini mengendarai truk milik perusahaan tersebut," kata Agung, saat diperiksa penyidik Kamis (2/3/2015).
Setelah mendapat surat izin, dia lalu berangkat menuju Sekayu dari Lampung. Dirinya berangkat dengan mengajak seorang kernet bernama Syukur, dirinya juga mengaku jika berangkat tanpa diberi uang jalan.
Dia hanya dijanjikan akan dibayar Rp1 juta untuk satu kali angkut limbah minyak, Rp700 ribu untuk dirinya dan sisanya untuk jatah kernet yang menemaninya, saat di Sekayu dia mengaku tidak melihat proses pemuatan minyak ke tangki truk yang dia kendarai.
Saat proses bongkar muat minyak, dia bersama kernetnya istirahat di tempat lain, sedangkan yang mengisi minyak adalah warga di sana. Agung akan diberi tahu jika tangki truk sudah terisi penuh.
"Sebab itulah saya tidak tahu kalau yang saya angkut ini BBM. Soalnya, saya hanya diperintah mengangkut limbah minyak di Sekayu," katanya
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suhasto, melalui Kanit 3 Subdit 14, Kompol Tito Dani, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Anggota Polisi lalu menunggu di lokasi penangkapan dan langsung menghentikan saat truk melintas.
Saat dihentikan, anggota meminta sopir menunjukan surat izin mengangkut minyak. Namun, sopir hanya mampu menunjukan SIM, STNK, dan surat izin angkut limbah minyak. Sebab itu, sopir, kenek, dan truk langsung diamankan.
"Sopir punya izin angkut limbah minyak, bukan BBM. Kita duga BBM akan dibawa ke Lampung dan selanjutnya dibawa ke Jawa. Menurut informasi kita, BBM ini dibeli oleh seorang warga Jakarta bernama Kasim (DPO)," kata Tito.
(sms)