Penanganan Korupsi RTH di Semarang Berlarut-Larut
A
A
A
SEMARANG - Penanganan kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Semarang tahun anggaran 2012 di Polrestabes Semarang belum ada progres berarti. Bahkan, tersangkanya sejauh ini masih melenggang bebas tak ditahan.
Padahal, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan sejak 25 November 2014 silam. Tersangkanya adalah Sujadi, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang.
Walaupun demikian, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengklaim penanganan perkara atas Sujadi terus berjalan.
“Kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) itu jadi prioritas (penanganan kami),” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/4/2015).
Dia tak mau berkomentar banyak ataupun menjelaskan lebih detil sejauh mana posisi kasusnya.
Informasi yang dihimpun, sejak ditetapkan tersangka pada akhir tahun lalu hingga kini, Sujadi belum pernah diperiksa dalam posisi tersangka.
Penanganan yang berbulan – bulan tidak selesai ini juga belum menetapkan tersangka baru pada kasus ini.
Saat ditanyakan nominal pasti kerugian negara pada kasus ini, Djihartono belum bisa menjawab.
Dugaan awal ada kerugian negara sekira Rp1,1 miliar pada kasus itu, berdasar hitungan penyidik.
“Masih diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), hasilnya belum turun. Kami tunggu itu,” timpal Djihartono.
Diketahui, saat proyek itu berlangsung, Sujadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang.
Pada proyek berpagu anggaran Rp3,8 miliar itu, tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DKP itu ada 7 kegiatan. Masing – masing; pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota, pemeliharaan taman – taman, pemeliharaan simpanglima, pemeliharaan dekorasi kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemeliharaan pohon turus pelindung jalan, studi kelayakan dan Detailed Engineriing Design (DED).
Pada tujuh kegiatan itu, tersangka meminjam bendera beberapa CV di Kota Semarang dikatakan sebagai rekanan proyek.
Namun, hasil penyelidikan polisi, aneka CV itu ternyata tidak pernah melaksanakan kegiatan proyek-proyek itu.
Tersangka pada kasus ini diketahui sudah pernah mengembalikan uang yang dikorupsi itu sebesar Rp251 juta pada 2013 silam.
Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mendesak kepolisian agar tidak berlarut – larut menangani kasus korupsi.
“Itu kejahatan yang luar biasa. KP2KKN menantang polisi berani memberantas tuntas kejahatan itu (korupsi), sampai ke aktor- aktor intelektualnya. Termasuk kasus lain, yang deposito Pemkot Semarang Rp22 miliar itu. Ada juga mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip diperiksa, polisi harus bisa meruntuhkan mitos kalau Pak Sukawi kuat di politik, kuat di duit, jadi seolah – olah tidak bisa tersentuh hukum,” tandasnya.
Padahal, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan sejak 25 November 2014 silam. Tersangkanya adalah Sujadi, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang.
Walaupun demikian, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengklaim penanganan perkara atas Sujadi terus berjalan.
“Kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) itu jadi prioritas (penanganan kami),” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/4/2015).
Dia tak mau berkomentar banyak ataupun menjelaskan lebih detil sejauh mana posisi kasusnya.
Informasi yang dihimpun, sejak ditetapkan tersangka pada akhir tahun lalu hingga kini, Sujadi belum pernah diperiksa dalam posisi tersangka.
Penanganan yang berbulan – bulan tidak selesai ini juga belum menetapkan tersangka baru pada kasus ini.
Saat ditanyakan nominal pasti kerugian negara pada kasus ini, Djihartono belum bisa menjawab.
Dugaan awal ada kerugian negara sekira Rp1,1 miliar pada kasus itu, berdasar hitungan penyidik.
“Masih diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), hasilnya belum turun. Kami tunggu itu,” timpal Djihartono.
Diketahui, saat proyek itu berlangsung, Sujadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang.
Pada proyek berpagu anggaran Rp3,8 miliar itu, tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DKP itu ada 7 kegiatan. Masing – masing; pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota, pemeliharaan taman – taman, pemeliharaan simpanglima, pemeliharaan dekorasi kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemeliharaan pohon turus pelindung jalan, studi kelayakan dan Detailed Engineriing Design (DED).
Pada tujuh kegiatan itu, tersangka meminjam bendera beberapa CV di Kota Semarang dikatakan sebagai rekanan proyek.
Namun, hasil penyelidikan polisi, aneka CV itu ternyata tidak pernah melaksanakan kegiatan proyek-proyek itu.
Tersangka pada kasus ini diketahui sudah pernah mengembalikan uang yang dikorupsi itu sebesar Rp251 juta pada 2013 silam.
Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mendesak kepolisian agar tidak berlarut – larut menangani kasus korupsi.
“Itu kejahatan yang luar biasa. KP2KKN menantang polisi berani memberantas tuntas kejahatan itu (korupsi), sampai ke aktor- aktor intelektualnya. Termasuk kasus lain, yang deposito Pemkot Semarang Rp22 miliar itu. Ada juga mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip diperiksa, polisi harus bisa meruntuhkan mitos kalau Pak Sukawi kuat di politik, kuat di duit, jadi seolah – olah tidak bisa tersentuh hukum,” tandasnya.
(sms)