Oknum Perangkat Desa Diduga Ikut Terlibat
A
A
A
UNGARAN - Sejumlah warga RT 01/RW 06, Karang Tengah, Tuntang, Kabupaten Semarang menduga ada oknum perangkat desa yang membekingi keberadaan tower milik PT Tower Bersama Group di daerahnya.
Meski tower tersebut telah disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Semarang lantaran bermasalah, warga tetap dimintai persetujuan untuk perpanjangan izin gangguan lingkungan (HO) oleh perangkat Desa Karang Tengah. Di samping itu, hingga saat ini tower tersebut masih beroperasi. Padahal Satpol PP telah melarang operasional tower tersebut. “Atas dasar itu, kami menduga ada oknum- oknum yang membekingi dan bermain dalam perizinan tower itu,” kata salah seorang warga, Prayoga, 56, kemarin.
Selama ini warga sangat dirugikan dengan keberadaan tower setinggi 72 meter yang didirikan sejak 2008 lalu itu. Meski hingga saat ini belum ada dampak yang signifikan, radiasinya bisa mengganggu kesehatan warga. “Perizinan pendirian tower ini juga tidak beres. Untuk itu, kami minta pengelolanya segera membongkar tower ini,” ujarnya.
Berdasarkan paparan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten yang melakukan penelitian teknis, tower tersebut tingginya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan instansi terkait. Dalam pengajuan izin, tower tersebut dibangun setinggi 52 meter. Akan tetapi dalam praktiknya, tower itu dibangun setinggi 72 meter. Selain itu, bangunan tower saat ini terlihat miring. Kepala Desa Karang Tengah Purwoko membenarkan adanya permasalahan tower tersebut.
Dia menyangkal tudingan warga yang menuding dirinya melindungi keberadaan tower tersebut dan telah menyerahkan sengketa antara pengelola tower dan warga kepada Kecamatan Tuntang. “Kami tidak melindungi keberadaan tower itu. Permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pihak kecamatan. Kami justru menginginkan masalah ini bisa dibicarakan baik-baik dan tidak ada masalah lagi,” ucapnya.
Angga rosa
Meski tower tersebut telah disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Semarang lantaran bermasalah, warga tetap dimintai persetujuan untuk perpanjangan izin gangguan lingkungan (HO) oleh perangkat Desa Karang Tengah. Di samping itu, hingga saat ini tower tersebut masih beroperasi. Padahal Satpol PP telah melarang operasional tower tersebut. “Atas dasar itu, kami menduga ada oknum- oknum yang membekingi dan bermain dalam perizinan tower itu,” kata salah seorang warga, Prayoga, 56, kemarin.
Selama ini warga sangat dirugikan dengan keberadaan tower setinggi 72 meter yang didirikan sejak 2008 lalu itu. Meski hingga saat ini belum ada dampak yang signifikan, radiasinya bisa mengganggu kesehatan warga. “Perizinan pendirian tower ini juga tidak beres. Untuk itu, kami minta pengelolanya segera membongkar tower ini,” ujarnya.
Berdasarkan paparan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten yang melakukan penelitian teknis, tower tersebut tingginya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan instansi terkait. Dalam pengajuan izin, tower tersebut dibangun setinggi 52 meter. Akan tetapi dalam praktiknya, tower itu dibangun setinggi 72 meter. Selain itu, bangunan tower saat ini terlihat miring. Kepala Desa Karang Tengah Purwoko membenarkan adanya permasalahan tower tersebut.
Dia menyangkal tudingan warga yang menuding dirinya melindungi keberadaan tower tersebut dan telah menyerahkan sengketa antara pengelola tower dan warga kepada Kecamatan Tuntang. “Kami tidak melindungi keberadaan tower itu. Permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pihak kecamatan. Kami justru menginginkan masalah ini bisa dibicarakan baik-baik dan tidak ada masalah lagi,” ucapnya.
Angga rosa
(ars)