Tiga Kafe yang Beroperasi Tanpa Izin Disegel
A
A
A
KUNINGAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan menggelar razia gabungan dengan melibatkan anggota Polres dan Kodim Kuningan sekaligus dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) terhadap tempat hiburan malam atau kafe, Selasa malam.
Hasilnya, tiga kafe disegel karena tidak mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Ketiga kafe tersebut, adalah Kafe LH dan M Club di Desa Ling gasana, serta Kafe HM di pinggir Jalan Raya Cirebon-Kuningan di Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus yang ber diri di lahan milik TNI AD. Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun tersebut tidak mengantongi surat kerjasama dengan pemilik tanah terkait pemanfaatan la han.
Oleh petugas Satpol PP, ketiga kafe tersebut disegel dengan cara memasang rantai dan menggembok pegangan pintu sekaligus memasang stiker ber tuliskan “Disegel”. Sebelumnya, petugas memerintahkan se gala aktivitas hiburan yang se dang berlangsung untuk dihen tikan sekaligus meminta ke pada para pengunjung dan seluruh karyawan kafe untuk keluar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani yang me mimpin razia tersebut meng ungkapkan, ketiga kafe ter sebut telah melanggar Perda Nomor 2/2013 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang me ngatur setiap tempat hibur an malam harus memiliki TDUP. Salah satu syarat untuk men dapatkan izin tersebut, kata dia, pihak pengusaha harus memiliki surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dalam hal ini TNI AD terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Ketiga kafe tersebut berdiri di tanah milik TNI AD dan tidak memiliki izin TDUP. Pemilik kafe juga tidak dapat menunjukkan surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah yaitu TNI AD bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk usaha kafe atau tempat hiburan malam. Kami sudah memberikan peringatan sejak Januari lalu agar pemilik usaha segera mengurus perizinannya, namun hingga tiga kali peringatan ternyata tidak ada tanggapan sehingga ter paksa kami segel,” tegas Deni.
Penyegelan tersebut, kata Deni, akan terus diberlakukan hingga pihak pengusaha menempuh seluruh prosedur perizinan dengan benar. Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk rutin memantau keberadaan kafe tersebut untuk antisipasi kemungkinan mereka kembali beroperasi secara diam-diam.
“Kami meminta kepada pengusahanya untuk menempuh perizinan sesuai prosedur agar usahanya bisa kembali berjalan. Terhadap para pekerjanya, kami instruksikan untuk libur sementara sampai dipastikan izinnya keluar,” ujar Deni.
Selain memeriksa ke lengkapan perizinan tempat hi buran malam, lanjut Deni, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penertiban terkait Perda Nomor 6/2014 tentang Mihol. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sejum - lah kafe sekaligus memberikan peringatan kepada pe ngusahanya.
Mohamad taufik
Hasilnya, tiga kafe disegel karena tidak mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Ketiga kafe tersebut, adalah Kafe LH dan M Club di Desa Ling gasana, serta Kafe HM di pinggir Jalan Raya Cirebon-Kuningan di Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus yang ber diri di lahan milik TNI AD. Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun tersebut tidak mengantongi surat kerjasama dengan pemilik tanah terkait pemanfaatan la han.
Oleh petugas Satpol PP, ketiga kafe tersebut disegel dengan cara memasang rantai dan menggembok pegangan pintu sekaligus memasang stiker ber tuliskan “Disegel”. Sebelumnya, petugas memerintahkan se gala aktivitas hiburan yang se dang berlangsung untuk dihen tikan sekaligus meminta ke pada para pengunjung dan seluruh karyawan kafe untuk keluar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani yang me mimpin razia tersebut meng ungkapkan, ketiga kafe ter sebut telah melanggar Perda Nomor 2/2013 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang me ngatur setiap tempat hibur an malam harus memiliki TDUP. Salah satu syarat untuk men dapatkan izin tersebut, kata dia, pihak pengusaha harus memiliki surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dalam hal ini TNI AD terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Ketiga kafe tersebut berdiri di tanah milik TNI AD dan tidak memiliki izin TDUP. Pemilik kafe juga tidak dapat menunjukkan surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah yaitu TNI AD bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk usaha kafe atau tempat hiburan malam. Kami sudah memberikan peringatan sejak Januari lalu agar pemilik usaha segera mengurus perizinannya, namun hingga tiga kali peringatan ternyata tidak ada tanggapan sehingga ter paksa kami segel,” tegas Deni.
Penyegelan tersebut, kata Deni, akan terus diberlakukan hingga pihak pengusaha menempuh seluruh prosedur perizinan dengan benar. Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk rutin memantau keberadaan kafe tersebut untuk antisipasi kemungkinan mereka kembali beroperasi secara diam-diam.
“Kami meminta kepada pengusahanya untuk menempuh perizinan sesuai prosedur agar usahanya bisa kembali berjalan. Terhadap para pekerjanya, kami instruksikan untuk libur sementara sampai dipastikan izinnya keluar,” ujar Deni.
Selain memeriksa ke lengkapan perizinan tempat hi buran malam, lanjut Deni, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penertiban terkait Perda Nomor 6/2014 tentang Mihol. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sejum - lah kafe sekaligus memberikan peringatan kepada pe ngusahanya.
Mohamad taufik
(ars)