Guru Ngaji Setubuhi Santri Hingga Hamil Dua Bulan

Rabu, 01 April 2015 - 21:06 WIB
Guru Ngaji Setubuhi...
Guru Ngaji Setubuhi Santri Hingga Hamil Dua Bulan
A A A
TEGAL - M Abdurohim (35) seorang guru ngaji, warga RT 02 RW 01 Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Tegal dibekuk Polres Tegal karena menghamili salah satu santri mengajinya, RA (19).

Modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan perbuatan bejatnya adalah dengan mengiming-ngimingi mengajari santrinya doa-doa agar cita-citanya tercapai.

Pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak ini pun harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (1/4/2015).

Informasi yang diperoleh Sindonews.com, pencabulan yang dilakukan tersangka bermula saat korban, warga Desa Harjosari Lor Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal meminta tolong kepada tersangka yang dikenal sebagai guru mengaji agar diberikan doa-doa yang memudahkan dalam mencari pekerjaan dan rizki.

Memanfaatkan permintaan korban, tersangka lalu membawa RA ke sebuah rumah di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dengan dalih melakukan ritual doa agar permintaan korban tercapai.

Namun di tempat tersebut tersangka justru berulangkali mensetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada akhir 2014 hingga akhirnya korban hamil dua bulan.

Tersangka yang mengetahui korban berbadan dua berupaya menggugurkan kandungan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab dengan mencekoki korban buah nanas muda.

Namun usahanya tersebut gagal. Korban yang merasa dibohongi lalu melaporkan tersangka ke Polres Tegal pada 27 Maret 2015.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Modus tersangka membujuk korban untuk mau bersetubuh dengan janji bahwa korban akan dilancarkan cita-citanya, terus dikuliahkan," kata Juli, Rabu (01/04/2015).

Menurut Juli, tersangka juga sempat mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah kios di Bogor.

Selain itu korban juga dibelikan tersangka sejumlah pakaian dan diberi uang sebesar Rp500.000 sebagai bukti cinta tersangka kepada korban.

"Karena bujukan dan janji tersebut akhirnya korban pasrah untuk disetubuhi pelaku. Tersangka sempat berkilah melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, tapi pengakuannya tak begitu saja kita percayai," timpal Juli.

Juli melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang tidak mau melapor karena malu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 239 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sejauh ini pengakuan tersangka korbannya satu orang, tapi kita masih dalami," timpal Kasatreskrim.

Sementara itu tersangka saat diperiksa di Mapolres Tegal mengaku mensetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan terlebih dahulu meminta korban datang ke rumahnya untuk diajarkan doa-doa.

"Saya ajarkan doa-doa istighosah sampai lama-lama korban lengket terus dengan saya dan akhirnya saya ajak bersetubuh," ujarnya, Rabu (1/4/2015).
(sms)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved