Tak Kantongi Izin, Tiga Kafe Disegel Satpol PP

Rabu, 01 April 2015 - 19:30 WIB
Tak Kantongi Izin, Tiga Kafe Disegel Satpol PP
Tak Kantongi Izin, Tiga Kafe Disegel Satpol PP
A A A
KUNINGAN - Petugas Satpol PP Kuningan menggelar razia gabungan dengan melibatkan anggota Polres dan Kodim sekaligus Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terhadap tempat hiburan malam atau kafe. Hasilnya, tiga kafe disegel karena tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada Selasa malam 31 Maret 2015.

Ketiga kafe tersebut adalah Kafe LH dan M Club di Desa Linggasana serta Kafe HM di pinggir Jalan Raya Cirebon-Kuningan di Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus yang berdiri di lahan milik TNI AD.

Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun tersebut tidak mengantongi surat kerjasama dengan pemilik tanah terkait pemanfaatan lahan.

Oleh petugas Satpol PP, ketiga kafe tersebut disegel dengan cara memasang rantai dan menggembok pegangan pintu sekaligus memasang stiker bertuliskan "Disegel".

Sebelumnya, petugas memerintahkan segala aktivitas hiburan yang sedang berlangsung untuk dihentikan sekaligus meminta kepada para pengunjung dan seluruh karyawan kafe untuk keluar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani yang memimpin razia tersebut mengungkapkan, ketiga kafe tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP.

Salah satu syarat untuk mendapatkan izin tersebut, kata dia, pihak pengusaha harus memiliki surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dalam hal ini TNI AD terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

"Ketiga kafe tersebut berdiri di tanah milik TNI AD dan tidak memiliki izin TDUP. Pemilik kafe juga tidak dapat menunjukkan surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah yaitu TNI AD bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk usaha kafe atau tempat hiburan malam. Kami sudah memberikan peringatan sejak Januari lalu agar pemilik usaha segera mengurus perizinannya, namun hingga tiga kali peringatan ternyata tidak ada tanggapan sehingga terpaksa kami segel," papar Deni.

Penyegelan tersebut, kata Deni, akan terus diberlakukan hingga pihak pengusaha menempuh seluruh prosedur perizinan dengan benar.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk rutin memantau keberadaan kafe tersebut untuk antisipasi kemungkinan mereka kembali beroperasi secara diam-diam.

"Kami meminta kepada pengusahanya untuk menempuh perizinan sesuai prosedur agar usahanya bisa kembali berjalan. Terhadap para pekerjanya, kami instruksikan untuk libur sementara sampai dipastikan izinnya keluar," ujar Deni.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan tempat hiburan malam, lanjut Deni, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penertiban terkait Perda No 6 tahun 2014 tentang Mihol.

Hasilnya, petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah kafe sekaligus memberikan peringatan kepada pengusahanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)