Buku Paham Radikal Beredar

Rabu, 01 April 2015 - 09:39 WIB
Buku Paham Radikal Beredar
Buku Paham Radikal Beredar
A A A
BANDUNG - Sejumlah orang tua merasa resah lantaran buku pendidikan agama dan budi pekerti yang berisi paham ra di kal beredar di sekolah me ne ngah atas (SMA) sederajat.

Untuk itu, mereka me nemui Majelis Ulama Indo ne sia (MUI) Jabar untuk menin daklanjuti ke beradaan buku tersebut. Dikhawatirkan isi da lam buku tersebut akan ber dampak pada pemahaman ge nerasi muda tentang radi ka lisme dan in toleransi beragama. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jabar Dwi Subawanto mengatakan, pihak nya m enyayangkan muatan pa ham radikal dalam buku pa ket Ku ri ku lum 2013 Pendidik an Agama dan Budi Pekerti un tuk siswa SMA/SMK/ MA dan MAK kelas XI.

Menurut Dwi, muatan tersebut akan berdampak pada intoleransi kehidupan antarumat beragama. Karena diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendik bud), pihaknya menuntut Gu ber nur Jabar menarik buku ter sebut dari seluruh sekolah. Se lain itu, pemerintah harus me ngu sut kontributor naskah, tim pe nelaah, dan para pejabat Kemendikbud yang ikut bertang gung jawab terhadap penerbit an buku itu.

“Bahkan kalau perlu pemerintah membentuk tim penilai buku paket, buku pengayaan, dan buku referensi di tingkat provinsi, kota/kabupaten,dan juga tingkat sekolah,” kata Dwi di sela-sela audiensi dengan MUI Jabar di Kantor MUI Jabar, Jalan RE Martadinata kemarin. Tak hanya orang tua siswa, guru juga resah terhadap dampak pengajaran dari buku yang sa lah tersebut.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Inde penden Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur Jabar segera mengintruksikan menarik buku tersebut dari se mua sekolah SMA sederajat baik negeri mau pun swasta. MUI Jabar, ujar Iwan, telah memutuskan bahwa paham radikal yang dimuat dalam buku ter sebut salah. “Seharusnya, tan pa menunggu fatwa, Gu bernur Jabar sudah bisa menarik se mua buku tersebut, karena pada April atau Mei ini materi tersebut akan disampaikan ke - pada siswa,” ujar Iwan. Dia mengkhawatirkan jika tidak segera diredam akan mem buat penasaran siswa untuk membaca buku tersebut karena sudah ramai diberitakan.

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengusut siapa saja pejabat Kemendikbud yang paling bertanggung jawab atas diterbitkannya buku tersebut,” tutur dia. Iwan mengatakan, buku itu telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Ban dung. Di Kota Bandung, FGII mendapatkan data sebanyak 1.700 eksemplar telah tersebar di sejumlah SMA. Buku PAI dan Budi Pekerti itu memuat paham radikal yang salah satunya pada halaman 170.

“Di SMAN 9 Kota Bandung ada 440 eksemplar, di SMKN 2 Kota Ban dung 502 dan SMKN 3 Kota Bandung ada 800. Itu baru di tiga sekolah,” tutur Iwan. Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar menyiapkan rencana jangka pendek pada hari ini mem buat surat rujukan kepada Gubernur Jabar agar buku ter - sebut ditarik dari peredaran di seluruh SMA sederajat di Jabar. Sedangkan untuk jangka panjang, pihaknya akan membuat kajian dan pengajuan tim untuk pembuatan buku ajar agama.

Tim ini membahas isi buku dan melibatkan semua tokoh agama. “Ini bibit radi kalisme. Kami akan buat surat ke Gubernur supaya buku ini ditarik dulu. Seharusnya dalam membuat buku ajar agama, pe me rintah melibatkan tokoh-tokoh aga ma yang posisinya jelas. Kalau buku ini malah tidak jelas. Yang menjadi kontributor itu siapa dan sejauh mana pemaham an agamanya, juga tidak jelas,” ungkap Rafani. MUI, ujar dia, menduga Kemendikbud kecolongan.

“Kemendikbud mungkin bisa dikat kan kecolongan. Kami dulu mengusulkan agar buku agama itu melibatkan tim pemahaman MUI atau tokoh agama,” ujar dia. Rektor Universitas Pendidik an Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata menyayangkan buku pendidikan agama yang me ngandung pemahaman radikal. Sunaryo menyatakan, sebuah buku seharusnya ditulis de ngan misi memajukan dan menjaga perdamaian bangsa.

Seorang penulis buku ajar tidak boleh orang sem barangan, tetapi harus yang tahu perkembangan siswa dan memiliki filsafat yang baik. Pasalnya, jika penulis buku ajar salah menuliskan dan itu diajarkan kepada siswa, maka untuk mem perbaiki pemahamannya akan sulit. “Tidak hanya soal penilaian dan pengawasan terhadap buku ajar yang harus diperketat, te tapi sebuah buku ajar, apalagi yang mengenai keyakinan harus juga punya standar jelas dalam pembuatannya dan siapa yang membuatnya,” kata Sunar yo. Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, ma salah buku berkonten negatif telah sering ditemui. Solusinya, pemeritah harus segera me narik peredaran buku tersebut.

“Udah berkali-kali itu ada (buku berkonten negatif), por - no lah, apalah. Tinggal dirobek - lah, tinggal ditarik,” kata Demiz sapaan akrab Wagub. Sementara itu, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk mewaspadai ancaman masuk - nya paham radikal Negara Islam Irak dan Syiria atau Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Menurut Pangdam, paham orga nisasi teroris tersebut berpeluang untuk berkembang di Jawa Barat.

“Ancaman (pengaruh ISIS) di Jawa Barat ini pasti akan mun cul kalau kita semua tidak mewaspadainya. Bukan hanya tugas TNI atau Polri, ma sya - rakat pun harus waspada. Jadi mari kita bersama-sama mewaspadai ancaman pengaruh ISIS ini,” kata Dedi saat bertemu dengan sejumlah tokoh ulama, masyarakat, dan organisasi massa se-Priangan Timur di Pen dopo Pemkab Garut, kemarin. Dedi membantah isu tempat pelatihan ISIS di Garut. Dia memastikan tidak ada indikasi ISIS di daerah itu.

“Alhamdulillah tidak ada itu yang namanya tempat pelatihan ISIS di Garut. Indikasi di Garut juga sampai sekarang tidak ada. Mudahmudahan, ke depannya tidak ada,” ujar dia.

Jangan Gegabah Blokir Situs

Pemerintah diminta tak gegabah memblokir situs-situs Islam yang dicurigai simpatisan atau menyebarkan paham radi - kal. Pemerintah harus punya dasar kuat dan prosedur tepat. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggariskan bahwa penutupan situs harus melalui pengadilan. “Jangan sampai ada situs yang jadi korban stigma radi ka - lisme, terorisme, dan juga ISIS tanpa verifikasi jelas, obyektif, dan komunikasi dua arah,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Mahfudz menegaskan, se belum memutuskan pem blo kir an, Kementerian Ko mu ni kasi dan Informatika (Kemen ko minfo) perlu membentuk tim ahli yang akan meneliti sub stansi situssitus tersebut. Dari verifikasi tersebut akan di ke tahui benar tidaknya sebuah si tus terkait dengan gerakan ra di kal atau hanya laman (website) berita. Kemenkominfo memblokir sejumlah situs islam yang diduga terkait atau menyebarkan paham radikalisme berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dari surat nomor 149/K.BNPT/3/2015, BNPT me minta 19 situs diblokir, antara lain arrahmah.com, voaislam. com, dakwatuna.com, ka fi - lahmujahid.com, hi da yatu llah. com, Panjimas.com, An-na jah. net, dan Muslim daily.net.

Pe nutupan situs-situs ini mengundang reaksi ma syarakat. Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan paham radikalisme. MK pernah memutuskan bahwa penindakan atas website harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, pe merintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs ter se but.

”Mestinya atas perintah hakim, minta izin dulu ke pengadilan. Itu sudah menyangkut hak,” kata Mahfud. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menuturkan, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyarankan pe merintah hendaknya melibatkan banyak pihak sebelum mengambil keputusan itu.

“Seperti MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya be nar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata dia. Pengamat kontraterorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mem pertanyakan parameter atau sudut pandang yang digunakan BNPT dan Kemenkominfo dalam men justifikasi situs yang di ang gap menyebarkan paham radikal. Menurutnya, BNPT perlu me lakukan koordinasi dan diskusi dengan ulama untuk menentukan parameter tersebut.

“Karena sudut pandang atau parameter yang beda justru bisa melahirkan radikalisme baru. Karena yang seharusnya tidak kena malah ikut kena blokir. Ini harus hati-hati karena sensitif agama,” kata Harits.

Empat Kriteria

Direktur Deradikalisasi sekaligus Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irfan Idris menyatakan ada empat kriteria suatu situs dinilai mengajarkan radikalis me. Empat kriteria tersebut yak ni ajakan propaganda menga firkan pihak lain (tafkiri). ”Presiden dikafirkan, pemerintah dikafirkan, pemerintah thogut, pemerintah sirik," katanya saat menemui perwakilan tu juh situs Islam yang me ngajukan protes karena diblokir oleh Kemenkominfo.

Selain itu, mendukung dan mengajak bergabung dengan ISIS atau Negara Islam, memaknai jihad dengan sempit, dan ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan ke kerasan dengan mengatas namakan agama. Terkait dengan 19 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT, pi haknya mempunyai bukti-bukti materiil terkait situs-situs yang dinilai radikal.

“Ada buktinya, saya ada gambaranya,” ujar dia. Dia menambahkan, pengajuan nama-nama situs tersebut bukan tiba-tiba, namun sudah dikoordinasikan sejak 2012.

Anne rufaidah/ yugi prasetyo/ fani ferdiansyah rahmat sahid/ khoirul muzakki/ rarasati syarif/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)