MUI Didesak Larang Buku PAI Berpaham Radikal
A
A
A
BANDUNG - Perwakilan guru, kepala sekolah, dan orangtua siswa, di Jawa Barat, hari ini mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, di Kota Bandung.
Mereka melaporkan buku paket kurikulum 2013, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA, dan MAK kelas XI yang di dalamnya dinilai terdapat muatan paham radikal.
"Buku ini sangat berbahaya jika diberikan kepada siswa. Makanya kami melaporkan ini ke MUI agar mengeluarkan rekomendasi pelarangan peredaran buku ini," kata Juru Bicara Guru, Iwan Hermawan, kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
Lebih jauh pihaknya berharap, Gubernur Jawa Barat segera menarik buku ini, di seluruh daerah di Jawa Barat.
Kontroversi dalam buku itu, salah satunya terdapat di halaman 170. Di sana, terdapat tulisan bahwa yang boleh dan harus disembah hanya Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT musyrik, dan boleh dibunuh.
"Ini merupakan bagian dari paham Wahabiyah yang digagas Muhammad bin Abdul Wahab. Kami khawatir, jika buku ini dibiarkan akan mengakibatnya adanya intoleransi di Jawa Barat, terutama di sekolah," ungkapnya.
Buku itu, dikeluarkan oleh Kemendikbud pada Juli 2014, dan sudah beredar di berbagai sekolah. Sementara khusus untuk bagian yang dipermasalahkan, itu belum diajarkan pada siswa, karena itu merupakan bagian akhir buku.
"Bagian ini baru akan diajarkan ke siswa pada Apil atau akhir tahun ajaran," jelas Iwan.
Ada empat tuntutan yang dilayangkan mereka. Pertama, meminta Gubernur Jawa Barat segera menginstruksikan menarik buku tersebut dari seluruh SMA/SMK/MA dan MAK di seluruh Jawa Barat.
Kedua, meminta pemerintah mengusut kontributor naskah, tim penelaah, dan para pejabat Kemendikbud yang ikut bertanggungjawab atas diterbitkannya buku tersebut.
Ketiga, meminta Kemendikbud selalu berkoordinasi dengan Kemenag dalam penerbitan buku PAI. Terakhir, meminta dibentuk tim penilai buku paket diberbagai tingkatan yang diberi kewenangan untuk penelaah semua buku yang digunakan sekolah.
Menanggapi pengaduan itu, MUI Jawa Barat membuat surat rekomendasi, dan meminta Gubernur Jawa Barat menarik peredaran buku tersebut. "Kami akan bikin surat agar buku ini tidak beredar," pungkas Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar.
Mereka melaporkan buku paket kurikulum 2013, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA, dan MAK kelas XI yang di dalamnya dinilai terdapat muatan paham radikal.
"Buku ini sangat berbahaya jika diberikan kepada siswa. Makanya kami melaporkan ini ke MUI agar mengeluarkan rekomendasi pelarangan peredaran buku ini," kata Juru Bicara Guru, Iwan Hermawan, kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
Lebih jauh pihaknya berharap, Gubernur Jawa Barat segera menarik buku ini, di seluruh daerah di Jawa Barat.
Kontroversi dalam buku itu, salah satunya terdapat di halaman 170. Di sana, terdapat tulisan bahwa yang boleh dan harus disembah hanya Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT musyrik, dan boleh dibunuh.
"Ini merupakan bagian dari paham Wahabiyah yang digagas Muhammad bin Abdul Wahab. Kami khawatir, jika buku ini dibiarkan akan mengakibatnya adanya intoleransi di Jawa Barat, terutama di sekolah," ungkapnya.
Buku itu, dikeluarkan oleh Kemendikbud pada Juli 2014, dan sudah beredar di berbagai sekolah. Sementara khusus untuk bagian yang dipermasalahkan, itu belum diajarkan pada siswa, karena itu merupakan bagian akhir buku.
"Bagian ini baru akan diajarkan ke siswa pada Apil atau akhir tahun ajaran," jelas Iwan.
Ada empat tuntutan yang dilayangkan mereka. Pertama, meminta Gubernur Jawa Barat segera menginstruksikan menarik buku tersebut dari seluruh SMA/SMK/MA dan MAK di seluruh Jawa Barat.
Kedua, meminta pemerintah mengusut kontributor naskah, tim penelaah, dan para pejabat Kemendikbud yang ikut bertanggungjawab atas diterbitkannya buku tersebut.
Ketiga, meminta Kemendikbud selalu berkoordinasi dengan Kemenag dalam penerbitan buku PAI. Terakhir, meminta dibentuk tim penilai buku paket diberbagai tingkatan yang diberi kewenangan untuk penelaah semua buku yang digunakan sekolah.
Menanggapi pengaduan itu, MUI Jawa Barat membuat surat rekomendasi, dan meminta Gubernur Jawa Barat menarik peredaran buku tersebut. "Kami akan bikin surat agar buku ini tidak beredar," pungkas Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar.
(san)