Pengoplos Gas Melon di Medan Diringkus Polisi
A
A
A
MEDAN - Sindikat pengoplos gas 3 kg, biasa disebut gas melon, ke tabung ukuran 12 kg di Medan, Sumatera Utara, dibongkar polisi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung gas beserta alat sulingnya.
Sindikat pengoplos gas melon bersubdisi ini diringkus di sebuah gudang di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. Selain menyita ratusan tabung gas melon, polisi menangkap SS, seorang pemilik gudang yang tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan.
Dalam melakukan aksinya, tersangka yang diduga sudah beroperasi selama dua bulan, membeli satu tabung gas 3 kg bersubsidi dengan harga Rp18 ribu. Isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan dijual seharga Rp133 ribu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto, Selasa (31/3/2015), akibat perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga sedang menyelidik pekerja lain yang bekerja di gudang tersebut dan tempat penyaluran gas oplosan tersebut.
Sindikat pengoplos gas melon bersubdisi ini diringkus di sebuah gudang di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. Selain menyita ratusan tabung gas melon, polisi menangkap SS, seorang pemilik gudang yang tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan.
Dalam melakukan aksinya, tersangka yang diduga sudah beroperasi selama dua bulan, membeli satu tabung gas 3 kg bersubsidi dengan harga Rp18 ribu. Isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan dijual seharga Rp133 ribu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto, Selasa (31/3/2015), akibat perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga sedang menyelidik pekerja lain yang bekerja di gudang tersebut dan tempat penyaluran gas oplosan tersebut.
(zik)