Sepasang Kekasih Ini Jadi Pengedar Sabu-Sabu
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Sepasang kekasih IR (32) dan NLS (19) yang menjadi pengedar sabu-sabu diringkus polisi saat menumpang Bus Rapi yang melintas di Jalan Adam Malik Rantauprapat, Sumut.
Kedua pasangan muda-mudi ini diringkus anggota Polres Labuhanbatu Minggu malam 29 Maret sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pasangan yang bukan suami istri ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
IR sang pria merupakan warga Kp Baru Gg MTS Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara sang gadis NLS adalah warga Lorong Uswatun Hasanah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Keduanya tidak dapat menghindar saat para petugas yang dipimpin Kabag Ops Kompol Faisal bersama anggota Sat Narkoba menggeledah kedua tersangka di dalam Bus Rapi.
“Saat penggeledahan, awalnya kedua tersangka tidak mengakui satu paket bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang terletak disamping bangkunya milik mereka,” kata Zulkarnaen, Senin (30/3/2015).
Namun, kata dia, setelah diinterogasi dan pemeriksaan intensif kedua tersangka akhirnya menyerah dan mengakui bungkusan paket besar itu bersama dengan satu bungkus kecil sabu-sabu, tiga butir pil happy five ditemukan di saku celananya.
“IR merupakan residivis dan baru keluar tiga bulan lalu dalam kasus narkoba,” ungkap Zulkarnaen.
Sayangnya, kepada wartawan Zulkarnaen belum sempat memberikan keterangan terkait jumlah sabu-sabu yang diamankan anggotanya.
Dia memberikan alasan belum ditimbang. Padahal, penangkapan sabu-sabu itu sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.
Kedua pasangan muda-mudi ini diringkus anggota Polres Labuhanbatu Minggu malam 29 Maret sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pasangan yang bukan suami istri ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
IR sang pria merupakan warga Kp Baru Gg MTS Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara sang gadis NLS adalah warga Lorong Uswatun Hasanah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Keduanya tidak dapat menghindar saat para petugas yang dipimpin Kabag Ops Kompol Faisal bersama anggota Sat Narkoba menggeledah kedua tersangka di dalam Bus Rapi.
“Saat penggeledahan, awalnya kedua tersangka tidak mengakui satu paket bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang terletak disamping bangkunya milik mereka,” kata Zulkarnaen, Senin (30/3/2015).
Namun, kata dia, setelah diinterogasi dan pemeriksaan intensif kedua tersangka akhirnya menyerah dan mengakui bungkusan paket besar itu bersama dengan satu bungkus kecil sabu-sabu, tiga butir pil happy five ditemukan di saku celananya.
“IR merupakan residivis dan baru keluar tiga bulan lalu dalam kasus narkoba,” ungkap Zulkarnaen.
Sayangnya, kepada wartawan Zulkarnaen belum sempat memberikan keterangan terkait jumlah sabu-sabu yang diamankan anggotanya.
Dia memberikan alasan belum ditimbang. Padahal, penangkapan sabu-sabu itu sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.
(sms)