Kakek Ini Tega Rampok Tetangga Sendiri

Selasa, 31 Maret 2015 - 00:01 WIB
Kakek Ini Tega Rampok...
Kakek Ini Tega Rampok Tetangga Sendiri
A A A
BANGKALAN - MD (50) seorang kakek asal Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, dibekuk polisi lantaran diduga kuat menjadi otak perampokan terhadap tetangga kampungnya sendiri.

Tidak hanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp2 juta, kakek MD juga melukai korban yang berinisial BA (45) asal Desa/Kecamatan Geger Bangkalan.

Akibatnya, BA menderita luka bacok di bagian dada sisi kanan, tangan kiri dan bagian mulutnya terkena luka gores.

Pelaku sendiri akhirnya berhasil ditangkap dalam pelariannya di Pelabuhan Gresik. Dari hasil penangkapan, jajaran Reskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengamankan barang bukti yang sudah tersisa hanya Rp450.000 saja.

Barang bukti lainnya diduga sudah habis dan sebagian diberikan pada temannya yang membantu melakukan perampokan.

“Tersangka MD dalam melakukan perampokan tidak sendirian, masih ada pelaku lain yang masih kami kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Senin (30/3/2015).

Andy menjelaskan, saat hendak ditangkap di Pelabuhan Gresik, tersangka sempat masih berusaha melarikan diri.

Namun pihaknya lebih cekatan dan berhasil melumpuhkan kakek yang melakukan perampokan tersebut, kemudian langsung dibawa menuju Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sempat mau melarikan diri, tapi lebih dahulu kami ketahui sehingga berhasil kami bekuk berikut barang buktinya,” tegasnya.

Ditanya soal kronologis kasus perampokan. Andy menerangkan, kasus berawal dari laporan korban yang habis dirampok senilai Rp2 juta.

Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban malam hari dengan cara mencongkel jendela. Aksi perampokan sendiri sudah diketahui oleh korban, yang juga sempat berteriak.

Panik dengan adanya teriakan dari korban, akhirnya pelaku kalap dan seketika itu juga secara spontan melukai korban dengan cara membacok.

Korban mengalami luka akibat terkena sabetan pisau milik tersangka, yang setelah melakukan pembacokan melarikan diri dengan uang hasil rampokan.

“Laporan yang masuk ke penyidik, uang yang dirampok jumlahnya senilai Rp2 juta. Cuma, sudah dibagi oleh tersangka dengan pelaku yang lain,” timpal Andy.

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku terpaksa membacok karena korban sempat mengigit tersangka.

Berdalih takut ketahuan dan di massa oleh warga sekitar, akhirnya langsung dibacok dan memilih melarikan diri hingga ke Gresik.

“Tersangka yang sudah kita amankan, dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)