Buruh Bangunan Hamili Anak Tiri
A
A
A
MALANG - HS (35), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menghamili anak tirinya, D (15). D adalah anak IW, janda yang dinikahi HS.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku yang kini dijadikan tersangka dan mendekam di sel Polres Malang, ditangkap pada Sabtu (28/3/2015) malam. Penangkapan terhadap buruh bangunan ini atas laporan ibu korban.
"Korban sendiri membuat laporan polisi kalau dia sudah hamil delapan bulan, buah cinta terlarang dengan tersangka," kata Wahyu Hidayat, saat memeriksa tersangka di ruang PPA, Polres Malang, Senin (30/3/2015)
Dikisahkan, perbuatan terlarang ini dilakukan pertama kalinya sekira Mei 2014. Sukses membobol kegadisan D, tersangka terus mengulanginya lagi hingga lebih dari 10 kali.
Tragisnya, perbuatan asusila ini dilakukan di rumah mereka. Korban yang tidur sendiri, jadi budak nafsu ayah tirinya, di saat sang istri terlelap bersama si bungsu di kamar lain.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Pengakuan tersangka bertolak belakang dengan pengakuan korban yang diperiksa secara terpisah.
Korban, seperti ditirukan Wahyu Hidayat, terpaksa menyerahkan kegadisannya karena diancam dibunuh. "Tersangka juga melarang korban untuk menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada ibu kandungnya," jelasnya.
Tanpa disadari tersangka, perut anak tirinya mulai membesar dan kini memasuki usia delapan bulan. Mengetahui D hamil, bukannya bertanggung jawab, HS malah memilih hengkang ke Jakarta. Saat pulang ke rumah, dia langsung diamankan petugas.
Tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun, dengan sangkaan Pasal 76d junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku yang kini dijadikan tersangka dan mendekam di sel Polres Malang, ditangkap pada Sabtu (28/3/2015) malam. Penangkapan terhadap buruh bangunan ini atas laporan ibu korban.
"Korban sendiri membuat laporan polisi kalau dia sudah hamil delapan bulan, buah cinta terlarang dengan tersangka," kata Wahyu Hidayat, saat memeriksa tersangka di ruang PPA, Polres Malang, Senin (30/3/2015)
Dikisahkan, perbuatan terlarang ini dilakukan pertama kalinya sekira Mei 2014. Sukses membobol kegadisan D, tersangka terus mengulanginya lagi hingga lebih dari 10 kali.
Tragisnya, perbuatan asusila ini dilakukan di rumah mereka. Korban yang tidur sendiri, jadi budak nafsu ayah tirinya, di saat sang istri terlelap bersama si bungsu di kamar lain.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Pengakuan tersangka bertolak belakang dengan pengakuan korban yang diperiksa secara terpisah.
Korban, seperti ditirukan Wahyu Hidayat, terpaksa menyerahkan kegadisannya karena diancam dibunuh. "Tersangka juga melarang korban untuk menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada ibu kandungnya," jelasnya.
Tanpa disadari tersangka, perut anak tirinya mulai membesar dan kini memasuki usia delapan bulan. Mengetahui D hamil, bukannya bertanggung jawab, HS malah memilih hengkang ke Jakarta. Saat pulang ke rumah, dia langsung diamankan petugas.
Tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun, dengan sangkaan Pasal 76d junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(zik)