Kecelakaan Kerja Harus Diminimalisasi

Sabtu, 28 Maret 2015 - 12:33 WIB
Kecelakaan Kerja Harus...
Kecelakaan Kerja Harus Diminimalisasi
A A A
PERBAUNGAN - Demo penyelamatan Tim Rescue PT Indah Pontjan menjadi suguhan menarik yang ditunjukkan pada upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kemarin.

Bupati Soekirman langsung memimpin upacara yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola PT Indah Pontjan Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan. Pada kesempatan itu, Soekirman turut menyerahkan piagam Zero Accident kepada 20 perusahaan. Juga menyumbangkan sejumlah peralatan K3 kepada sejumlah perusahaan tersebut.

“Piagam Zero Accident ini tentunya menjadi kebanggaan. Ini bukti adanya rasa aman yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Begitu juga sebaliknya karyawan bekerja dengan baik, sehingga kecelakaan dapat diminimalisir,” katanya. Soekirman membacakan pidato Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Kata dia, peringatan Hari K3 yang diperingati setiap 12 Januari ini merupakan wujud perjuangan dan peran aktif serta bekerja secara kolektif dalam mewujudkan Indonesia Berbudaya K3. Untuk tahun 2015 Kementerian Ketenagakerjaan mengusung visi Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”.

Seiring itu, pemerintah terus bergiat merealisasikan program Nawacita. Dimana kerja keras itu mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, produktifitas dan daya saing, kemandirian ekonomi dan revolusi karakter bangsa. Dan sektor ketenagakerjaan saat ini adalah kualitas sumber daya manusia (SDM), baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja.

Untuk itu, ke depan dibutuhkan peningkatan kualitas SDM melalui berbagai aspek. Optimalisasi lembaga-lembaga pelatihan, lembaga pendidikan perlu dilakukan guna menciptakan kualitas SDM yang kompeten, produktif dan berdaya saing. Pimpinan PT Indah Pontjan Turman Marpaung memaparkan, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan di samping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja dan lainnya.

Juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Erdian wirajaya
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
53 menit yang lalu
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
1 jam yang lalu
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
8 jam yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
11 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved