Kecelakaan Kerja Harus Diminimalisasi

Sabtu, 28 Maret 2015 - 12:33 WIB
Kecelakaan Kerja Harus Diminimalisasi
Kecelakaan Kerja Harus Diminimalisasi
A A A
PERBAUNGAN - Demo penyelamatan Tim Rescue PT Indah Pontjan menjadi suguhan menarik yang ditunjukkan pada upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kemarin.

Bupati Soekirman langsung memimpin upacara yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola PT Indah Pontjan Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan. Pada kesempatan itu, Soekirman turut menyerahkan piagam Zero Accident kepada 20 perusahaan. Juga menyumbangkan sejumlah peralatan K3 kepada sejumlah perusahaan tersebut.

“Piagam Zero Accident ini tentunya menjadi kebanggaan. Ini bukti adanya rasa aman yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Begitu juga sebaliknya karyawan bekerja dengan baik, sehingga kecelakaan dapat diminimalisir,” katanya. Soekirman membacakan pidato Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Kata dia, peringatan Hari K3 yang diperingati setiap 12 Januari ini merupakan wujud perjuangan dan peran aktif serta bekerja secara kolektif dalam mewujudkan Indonesia Berbudaya K3. Untuk tahun 2015 Kementerian Ketenagakerjaan mengusung visi Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”.

Seiring itu, pemerintah terus bergiat merealisasikan program Nawacita. Dimana kerja keras itu mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, produktifitas dan daya saing, kemandirian ekonomi dan revolusi karakter bangsa. Dan sektor ketenagakerjaan saat ini adalah kualitas sumber daya manusia (SDM), baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja.

Untuk itu, ke depan dibutuhkan peningkatan kualitas SDM melalui berbagai aspek. Optimalisasi lembaga-lembaga pelatihan, lembaga pendidikan perlu dilakukan guna menciptakan kualitas SDM yang kompeten, produktif dan berdaya saing. Pimpinan PT Indah Pontjan Turman Marpaung memaparkan, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan di samping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja dan lainnya.

Juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Erdian wirajaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)