Dinas Pasar Segel 13 Kios Pasar Johar

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:51 WIB
Dinas Pasar Segel 13 Kios Pasar Johar
Dinas Pasar Segel 13 Kios Pasar Johar
A A A
SEMARANG - Sebanyak 13 kios pedagang di dalam Pasar Johar Kota Semarang disegel petugas gabungan Dinas Pasar Kota Semarang dan Satpol PP kemarin. Penyegelan dilakukan karena penyewa kios diketahui menunggak biaya retribusi hingga bertahun-tahun.

Pantauan KORAN SINDO di lapangan, petugas memasang pita kuning di 13 kios itu bertuliskan Kios Ini Disegel Dikuasai Oleh Dinas Pasar Kota Semarang Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar. “Penyegelan ini terpaksa kami lakukan karena pemilik kios tidak membayar retribusi.

Mereka telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar,” kata Kabid Pengaturan dan Ketertiban Dinas Pasar Kota Semarang Bachtiar Efendi kemarin. Di Pasar Johar setidaknya ada 60 kios yang menunggak pembayaran retribusi. Ratarata mereka menunggak 1-5 tahun. Bahkan ada kios yang ditinggal begitu saja karena tidak ditempati.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada para pedagang supaya tertib membayar retribusi. Nanti kalau pedagang mau memakai lagi harus melunasi tunggakan retribusi terlebih dahulu,” kata Bachtiar. Penyegelan 13 kios yang dilakukan merupakan bentuk penyegelan bertahap. Nanti semua kios yang menunggak retribusi itu akan disegel semuanya jika pemiliknya tidak segera melunasi.

“Sebelumnya sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Namun karena tidak ada respons, kami terpaksa mengambil langkah tegas berupa penyegelan ini. Ini tindakan tegas kami, kalau dibiarkan kasihan pedagang lain yang tertib membayar retribusi,” ucapnya. Bachtiar menambahkan, 2015 ini Dinas Pasar Kota Semarang menargetkan perolehan retribusi dari Pasar mencapai Rp20 miliar lebih.

Jumlah tersebut diharapkan dapat terpenuhi dengan baik. “Tahun lalu kami mencapai target Rp20 miliar. Kalau tahun ini targetnya sama namun diperkirakan lebih sedikit. Memang jumlah sulit bertambah signifikan mengingat para pedagang tidak bertambah. Kami harap para pedagang sadar dan membayar retribusi tepat waktu agar pembangunan pasar dapat berjalan baik,” ungkapnya.

Kasi Penagihan Retribusi Dinas Pasar Sunardi mengatakan jumlah kios yang sudah disegel kali ini sebanyak 13 kios. Sementara jumlah total retribusi yang menunggak diperkirakan mencapai Rp66,5 juta. “Penyegelan ini sebelumnya juga sudah dilakukan, ini mungkin yang ke empat kalinya. Ratarata yang disegel ini karena mengemplang retribusi selama tahunanyakni1- 5tahun. Kamijuga sudah memperingatkan, namun tidak ada respons,” ujarnya.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3875 seconds (0.1#10.140)