Pemko Mengalah

Jum'at, 27 Maret 2015 - 09:19 WIB
Pemko Mengalah
Pemko Mengalah
A A A
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengalah menghadapi Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Sanitation Management and Health Project (MSMHP) yang tidak kunjung memperbaiki jalan-jalan yang rusak .

Tidak ingin persoalan ini berlarut- larut dan meresahkan masyarakat, Pemko Medan akhirnya menawarkan solusi kepada Satker MMSHP di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumatera Utara (Sumut). Solusi yang ditawarkan adalah jalan-jalan yang rusak akibat penggalian pipa tersebut akan diambil alih perbaikananya oleh Pemko Medan dengan menggunakan dana APBD .

“Sudah ditawari kepada Satker Dinas Tarukim kalau jalan yang rusak akan diperbaiki dengan (dana) APBD Medan. Dengan catatan, satker membuat surat pernyataan bahwa pengaspalan jalan yang sudah rusak tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran,“ ujar Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan, kemarin.

Solusi yang ditawarkan Pemko Medan itu disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 600/525-Tarukim Provsu/- IV/2015. Apabila Satker MSMHP setuju, Dinas Bina Marga siap mengeluarkan biaya perawatan rutin untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak menggunakan bahan material yang sudah ada.

“Materialnya sudah ada, nanti yang bekerja masingmasing unit pelaksana tugas (UPT) dengananggotanya. Tidak ada yang susah. Kalau dibiarkan terus jalan rusak seperti itu, masyarakat akan ‘menyerang’ ke Pemko Medan,“ katanya.

Sejauh ini, Satker MSMHP memang belum menyetujui tawaran Pemko Medan itu. Bahkan, melalui surat balasannya, Satker MSMHP terkesan menolaknya dengan alasan masih sanggup memperbaikinya. Dalam suratnya, kata Syahnan, pihak Satker MSMHP menyatakan masih merevisi kontrak dengan pihak kontraktor.

Perubahan kontrak dilakukan karena konstruksi tanah tidak sesuai perencanaan awal, sehingga perlu adanya biaya tambahan untuk proses perbaikan jalan yang sudah rusak. Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay, mengatakan, proyek yang sudah berjalan sejak awal 2013 itu sudah sangat meresahkan masyarakat.

Sebab, pemasangan sistem pembuangan air limbah itu sudah merusak banyak ruas jalan di Kota Medan. Misalnya Jalan Puri di Kecamatan Medan Area, Jalan Muchtar Basri, serta Jalan Gaharu di Kecamatan Medan Timur, hingga saat ini masih dibiarkan rusak oleh kontraktor proyek MSMHP.

Akibatnya, masyarakat menuduh kinerja Pemko Medan buruk. Sebab, ada beberapa ruas jalan yang memang sangat banyak dilalui masyarakat alias padat aktivitas. Dia mencontohkan ruas Jalan Muchtar Basri, kawasan tersebut sebagai lokasi padat aktivitas karena berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). “Jalan itu sudah terlalu parah, minimal harus dipadatkan dengan pasir dan batu,” ujar Ikhwan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis, mengaku tidak habis pikir dengan sikap Satker MSMHP yang tidak kunjung memperbaiki ruas jalan yang rusak, sehingga Pemko Medan yang kena getahnya karena disalahkan terus oleh masyarakat.

Syaiful mengatakan, sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Satker MSMHP, Sahat Tampubolon, terkait proyek yang merusak sejumlah ruas jalan itu. “Kebetulan Sahat itu tetangga, sudah sering saya ingatkan beliau untuk kerja dengan maksimal, tapi kenyataannya seperti ini (belum ada),“ ujar Syaiful.

Sementara Sahat Tampubolon yang dikonfirmasi hingga tadi malam, belum bersedia memberikan tanggapan mengenai usulan Pemko Medan yang ingin mengambil alih perbaikan ruas jalan yang rusak akibat pemasangan sistem pembuangan air limbah tersebut.

Diketahui, Pemko Medan sudah berulang kali menyurati Satker MSMHP agar segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat proyek itu. Bahkan, Pemko Medan sudah meminta proyek ini dihentikan. Namun, Satker MSMHP menolaknya dengan alasan tidak mau didenda.

“Pemko Medan sudah berulang kali menegur, baik secara lisan maupun surat resmi, atas proyek MMSHP, tapi tidak ditanggapi. Kami lihat, jika tidak ada perubahan, Pemko Medan akan melayangkan somasi,” kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dalam sebuah kesempatan.

Sahat Tampubolon sebelumnya mengatakan tidak mungkin memenuhi tuntutan agar pekerjaan proyek diberhentikan mengingat kontrak kerja yang ditandatangani wali kota Medan, gubernur Sumut dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu harus selesai dikerjakan Juni 2015.

Dia menjelaskan, pemasangan pipa sanitasi itu sepanjang 16 kilometer (km). Biaya proyek ini dianggarkan sekitar Rp50 miliar. Pendanaan proyek tersebut sebagai pinjaman yang dibebankan kepada Pemko Medan dan Pemprov Sumut. Mantan sekda Kota Medan itu juga tidak mengetahui adanya catatan utang piutang yang disebabkan pekerjaan tersebut.

Sepengetahuannya, proyek tersebut merupakan tanggung jawab satker. Diberitakan sebelumnya, proyek ini diminta segera dihentikan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Medan.

Sebab, titik-titik pekerjaan pemasangan pipa saluran air limbah selalu menimbulkan kemacetan lalu lintas. Terlebih menjelang Lebaran, dimana aktivitas masyarakat banyak yang lalu lalang di jalanan.

Lia anggia nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3999 seconds (0.1#10.140)