Bukan Uang Negara, Dana CSR Tidak Boleh Masuk APBD

Kamis, 26 Maret 2015 - 23:48 WIB
Bukan Uang Negara, Dana...
Bukan Uang Negara, Dana CSR Tidak Boleh Masuk APBD
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta tidak menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan pemerintahan. Itu dikarenakan CSR bukanlah uang negara.

Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, penggunaan dana CSR sudah memiliki aturan tersendiri. Dana CSR tidak diperbolehkan masuk ke APBD karena memang APBD itu sumber dana yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan daerah lainnya.

"Dana CSR tidak diperbolehkan untuk kepentingan pemerintahan, Kalau CSR masuk APBD itu pintunya yang mana ya ?," kata Cholid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015). Menurut Cholid, dana CSR adalah milik swasta yang pengalokasian sedikit keuntungannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara.

"CSR itu kan swasta dan dapatnya tidak tentu, itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR. Sekali lagi CSR itu bukan uang negara," jelasnya. Cholid mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN.

Tidak ada uang negara yang diperoleh kecuali melalui peraturan yang dibuat oleh negara, artinya jika ada pemerintah daerah yang mnggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Serta, uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara saja.

"Tapi boleh apa tidak seperti itu mestinya pemerintah hanya melakukan koordinasi saja. Jadi tidak mengeksekusi uang CSR untuk kepentingan itu," katanya Cholid menambahkan, dana CSR pengambilannya tidak melalui persetujuan DPR atau DPRD karena statusnya bukan milik negara.

"Ini tidak lewat dewan, karena ini bukan uang negara yang harus melalui persetujuan dewan dan statusnya bukan uang negara," tuturnya. Cholid menegaskan, CSR bukan bagian dari uang negara dan tidak boleh dicampuradukkan dengan APBD.

"Sekali lagi CSR itu bukan bagian dari uang negara. Ini hanya peraturan negara yang mengatur lembaga swasta, yang mengharuskan mengalokasikan sebagian kecil dari keuntungannya sebagai pertanggungjawaban sosial. Namun, pengalokasiannya diatur oleh CSR itu sendiri. Jadi tidak boleh masuk ke APBD," tegasnya

Untuk diketahui beberapa waktu lalu beredar kabar bila lembaga Ahok Center mengkoordinir dana CSR dari sejumlah perusahaan swasta. Sejumlah SKPD di Pemprov DKI diduga menjadikan Ahok Center sebagai mitra kerja bantuan CSR dari belasan perusahaan swasta di Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
59 menit yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved